Jual Motor Tetangga, Seorang Pemuda Dicokok Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berhasil diamankan Polisi karena menjual motor tetangganya

Seorang pemuda berhasil diamankan Polisi karena menjual motor tetangganya

Langsa | Atjeh Terkini.id – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda inisial MRF (24) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, diduga menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap pelaku yang membawa kabur sepeda motor Honda Vario BL 4710 FS milik Kiswati.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Selasa (29/10/24), mengatakan berdasarkan laporan korban yang menyampaikan bahwa motor miliknya telah dibawa kabur oleh MRF.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pembakaran Kantor Geuchik Keude Blang

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

“Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka MRF di Gampong Alue Dua pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, MRF mengakui bahwa motor milik korban sudah dijual kepada seorang warga di Gampong Alue Dua seharga Rp 3 juta. Sepeda motor tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Diselimuti Duka, Polres Aceh Utara Gelar Tahlilan Kepergian Abu Kuta Krueng

“Pengakuan tersangka akan kami dalami lebih lanjut. Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan barang berharga,” tambahnya.

Kasus ini memberikan peringatan bagi warga sekitar agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda, terutama dengan orang-orang yang dikenal baik di lingkungan sendiri.(**)

Berita Terkait

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online
Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 
Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 
Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang
Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:28 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo

Senin, 23 Februari 2026 - 17:19 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:33 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:09 WIB

Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 

Berita Terbaru

Para Punggawa DPD KNPI Langsa bersama penghuni Lapas Narkoba Langsa usai giat Safari Ramadhan 1447 H.

Langsa

KNPI Langsa Perdana Lakukan Safari Ramadhan

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:38 WIB