Jelang Masa Tenang, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Diimbau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar 
(kanan) bersama  Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar (kanan) bersama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Langsa | Atjeh Terkini.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, imbau para pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tepat waktu, jelang memasuki tahapan masa tenang.

“Diketahui, jadwal kampanye akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Lalu setelahnya akan masuk ke tahapan masa tenang, hingga sebelum hari pemungutan suara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Azhari, Jumat (22/11/24).

Lanjutnya, maka dari itu Panwaslih mengingatkan seluruh tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. Pihaknya sangat berharap adanya inisiatif dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK mereka tepat waktu.

Baca Juga :  Hasil Survei Mualem - Dek fadh Sulit Dikejar Bustami - Fadhil

“Semoga imbauan ini dapat diindahkan oleh para paslon,” kata Azhari lagi.

Namun, jika tidak dilakukan pelepasan secara mandiri, maka pihaknya bersama pihak terkait akan mencopotnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar mengingat para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk segera menonaktifkan akun media sosial resmi, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga :  Memasuki Masa Tenang, Panwaslih Lakukan Penertiban APK

“Segera menonaktifkan media sosial yang selama ini digunakan untuk kampanye, sebelum masa tenang,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga menghimbau agar para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye di masa tenang.

“Baik itu kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Lalu, paslon tidak boleh melakukan iklan kampanye media, baik itu media cetak, elektronik dan media sosial lainnya,” pungkas Zulfikar.(**)

Berita Terkait

PAS Selangor Berkunjung ke PAS Aceh Jalin Kerja Sama, Ini Pembahasanya
70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik
Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Bang Syukur : Suara Rakyat, Amanah yang Harus Diperjuangkan
Ismail Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa
DPRK Langsa Rampungkan AKD Periode 2024-2029
Dek Gam Terpilih Jadi Ketua PAN Aceh, Yusran Yunus Ucapkan Selamat
Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama
Keputusan Wali Nanggroe Dan Mualem, JASA Dukung Penuh Aiyub Abbas Sebagai Sekjen Partai Aceh
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:11 WIB

PAS Selangor Berkunjung ke PAS Aceh Jalin Kerja Sama, Ini Pembahasanya

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:38 WIB

70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:55 WIB

Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Bang Syukur : Suara Rakyat, Amanah yang Harus Diperjuangkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ismail Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:57 WIB

DPRK Langsa Rampungkan AKD Periode 2024-2029

Berita Terbaru

Pemerintahan

HUT Ke-24 Pemko Langsa Tahun 2025, Terima Berbagai Penghargaan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:38 WIB

Aceh Barat

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:28 WIB

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

Kamis, 16 Okt 2025 - 17:26 WIB