ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR atas Penangguhan Penahanan SSS

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang.

“ITB mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terimakasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya di situs ITB, Selasa (13/05/2025).

Ia menambahkan, mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Menko PMK, Kapolri-Panglima TNI Patroli Udara Pantau Arus Mudik

Nurlaela menerangkan, ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswinya itu. ITB, katanya, akan mengajarkan mahasiswinya itu untuk menjadi pribadi dewasa yang bertanggungjawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” jelas Nurlaela.

Diterangkannya, ITB akan terus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa itu sebagai refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, harus dijalankan dengan tanggungjawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

Baca Juga :  Dukung Penegakan Hukum Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU

“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional
RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 
Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan
Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:53 WIB

Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:39 WIB

RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB