GPA Desak Mendagri Copot Jabatan Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GPA saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh melibatkan ratusan pemuda Mahasiswa, Senin (30/12/2024).

GPA saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh melibatkan ratusan pemuda Mahasiswa, Senin (30/12/2024).

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id Gerakan Peduli Aceh (GPA) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Copot Safrizal dari Jabatan Pj Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua GPA Muhammad Hasbar pada saat Unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh yang melibatkan ratusan pemuda Mahasiswa, di Lansir dari tvonenews.com, Senin (30/12/2024).

GPA Lakukan Unjuk Rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh yang melibatkan ratusan pemuda Mahasiswa, di Lansir dari tvonenews.com, Senin (30/12/2024).

Menurut Muhammad Hasbar, Desakan tersebut sangat beralasan yang dinilai Safrizal PJ Gubernur Aceh selama ini disinyalir telah bertindak diluar kewenangannya.

“PJ Gubernur Aceh diduga telah bertindak diluar kewenangan yang dimiliki padahal tugas utama Pj Gub hanya sebatas menyukseskan PON dan juga Pilkada,” tegas Ketua GPA, Muhammad Hasbar.

Baca Juga :  Blok OSWA Bisa Hasilkan Rp 27 Triliun, Aceh Terancam Kehilangan Peluang Kerja dan Pemasukan

Seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat komwas BPMA yang sudah meminta proses seleksi dihentikan.

“Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan Pj Gubernur mengintervensi proses seleksi Kepala BPMA,” kata dia.

Apalagi proses seleksi tersebut tidak sesuai dengan PP23 Tahun 2015 tentang pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas Aceh.

“Untuk itu Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mencopot Safrizal dari Pj Gubernur Aceh lantaran diduga turut bermain dan membuat gaduh pada proses seleksi Kepala BPMA,” tambah Hasbar.

Baca Juga :  SAPA Pertanyakan Alokasi CSR Bank Aceh Syariah 

Dia juga menilai seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat Komisi Pengawas BPMA yang juga Gubernur Aceh Terpilih yang sudah meminta dengan tegas proses seleksi BPMA segera dihentikan.

“Dengan tidak ditindak lanjutinya surat tersebut memunculkan dugaan dan asumsi publik secara luas bahwa Pj Gubernur mempunyai Conflict Of Interest (konflik kepentingan) dengan mendesain proses seleksi Kepala BPMA untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya padahal Nahkhoda Aceh kedepan adalah Muzakir Manaf dan Fadhullah,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Laga Seru, The Executive FC Versus Redboxx Skor 3-3
Membanggakan, Polwan Aceh Raih Juara II Presisi Beregu Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025
Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang Meliputi Beberapa Wilayah Aceh
Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

Laga Seru, The Executive FC Versus Redboxx Skor 3-3

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Membanggakan, Polwan Aceh Raih Juara II Presisi Beregu Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:36 WIB

Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang Meliputi Beberapa Wilayah Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Berita Terbaru

Para Pj Geuchik saat melakukan gladi bersih dengan wajah sumringah

Langsa

Wajah Sumringah, Pj Geuchik yang akan Dilantik 

Rabu, 23 Jul 2025 - 22:37 WIB

Aceh Jaya

PWI Aceh Jaya Siap Sukseskan PORA 2026

Rabu, 23 Jul 2025 - 21:44 WIB