Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa di Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Pante Ceureumen, semakin menyengat. Warga mulai angkat suara setelah bertahun-tahun transparansi dinilai nyaris tak terlihat.
Sorotan utama tertuju pada papan informasi desa yang seharusnya memuat rincian anggaran. Namun yang terlihat justru sebaliknya kosong tanpa angka, tanpa kegiatan, tanpa jejak penggunaan dana.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Bagaimana mungkin dana desa yang setiap tahun dikucurkan tidak disertai informasi terbuka kepada masyarakat?

Padahal, keterbukaan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pemerintah desa transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan.
“Bukan setahun dua tahun, ini sudah lama. Kami tidak pernah tahu ke mana dana desa dipakai,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Tak hanya itu, dugaan lain ikut mencuat. Pengelolaan kas Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) disebut-sebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas. Meski demikian, hal ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait.
Situasi ini semakin memanaskan suasana. Warga mempertanyakan peran pengawasan, termasuk Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang dinilai belum terlihat melakukan audit secara terbuka.
Padahal, fungsi pengawasan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kini desakan tak terbendung. Masyarakat menuntut audit menyeluruh dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong segera turun tangan sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah gampong maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.(**)
















