THR Dicicil, Perusahaan Diduga Langgar Aturan: Bupati Didesak Evaluasi Disnakertrans

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Organisasi Wahana Generasi Aceh menilai tindakan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam kasus ini, perusahaan hanya membayarkan sebagian THR setelah adanya aksi demonstrasi pekerja, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan kemudian,” ujarnya.

Menurut Wangsa, skema pembayaran sebagian atau dicicil tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga menimbulkan kewajiban denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diterima pekerja.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berdasarkan data di lapangan, pekerja belum menerima haknya secara utuh hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban normatif perusahaan.

Wangsa juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dianggap tidak menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menangani persoalan tersebut.

“Jika pelanggaran yang sudah jelas tidak ditindak, maka ada masalah serius dalam fungsi pengawasan,” kata Jhony.

Baca Juga :  PT Mifa Laporkan Bupati, Pemuda : Ini Perang Terbuka, Kami Tidak Akan Diam

Organisasi tersebut mendesak kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Disnakertrans agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat juga dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hingga kini, belum terlihat langkah terbuka dari DPRK dalam merespons persoalan yang menyangkut hak pekerja.

Wangsa menegaskan, penyelesaian kasus ini harus memastikan perusahaan membayarkan sisa THR secara penuh, termasuk denda keterlambatan. Pemerintah daerah diminta bertindak tegas, sementara DPRK diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.(**)

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Ketimpangan TKD di Aceh Barat, WANGSA: Evaluasi Total TAPA atau Pemekaran Wilayah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru