Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Organisasi Wahana Generasi Aceh menilai tindakan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Dalam kasus ini, perusahaan hanya membayarkan sebagian THR setelah adanya aksi demonstrasi pekerja, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan kemudian,” ujarnya.
Menurut Wangsa, skema pembayaran sebagian atau dicicil tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga menimbulkan kewajiban denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diterima pekerja.
Berdasarkan data di lapangan, pekerja belum menerima haknya secara utuh hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban normatif perusahaan.
Wangsa juga menyoroti kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dianggap tidak menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Jika pelanggaran yang sudah jelas tidak ditindak, maka ada masalah serius dalam fungsi pengawasan,” kata Jhony.
Organisasi tersebut mendesak kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Disnakertrans agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat juga dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Hingga kini, belum terlihat langkah terbuka dari DPRK dalam merespons persoalan yang menyangkut hak pekerja.
Wangsa menegaskan, penyelesaian kasus ini harus memastikan perusahaan membayarkan sisa THR secara penuh, termasuk denda keterlambatan. Pemerintah daerah diminta bertindak tegas, sementara DPRK diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.(**)



















