Singkil | Atjeh Terkini.id – Diduga menyelewengkan dana BUMDes senilai 150 juta lebih, tahun Anggaran Dana Desa 2023. Masyarakat Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar memeriksa Geuchik Lae Pinang Hartono.
“Kami meminta kepada pihak Kejari Aceh Singkil agar memanggil dan memeriksa kepala Desa Lae Pinang Hartono, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, diduga kuat beliau telah menyelewengkan dana BUMDes senilai 150 juta lebih,” kata Rahmad, salah seorang warga Desa Lae Pinang, Jumat (8/11/24).
Menurutnya, sesuai aturan dan perundang – undangan penyelewengan dana BUMDes adalah tindakan penyalahgunaan yang dapat dipidanakan.
Hal tersebut ungkap Rahmad, untuk mencegah dan memberantas korupsi dana BUMDes, semua pihak perlu bekerja sama. Pengawasan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala dapat meminimalkan kemungkinan kelalaian dalam penggunaan dana BUMDes.
Didalam Pasal yang mengatur tentang penyelewengan keuangan negara adalah di atur di Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023. Pasal ini berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Kami mohon kepada aparat penegak hukum APH untuk melihat lagi di kasus ini demi tegaknya hukum dan berkeadilan negara kita Republik Indonesia ini, kami mengharapkan kepada penegak hukum tidak ada tebang pilih, berkeadilan,dan berintegritas,” katanya lagi.
Sebelumnya bendahara Bumdes Desa Lae Pinang Indah, mengatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada pengurus Bumdes Desa Lae Pinang.
“Sisa hutang Desa belum lunasi untuk perkembangan belum ada informasi, untuk Dana masih dibekukan,” kata bendahara BUMDes Indah, baru-baru ini via WhatsAppnya.
Sementara itu, Camat Singkohor Fathurrahman mengatakan sudah beberapa kali memanggil pengurus BUMDes, namun belum terselesaikan.
“Kami dari pihak kecamatan sudah beberapa kali memanggil pengurus Bumdes dan pengawas untuk segera menagih tunggakan sesuai dengan daftar diatas dan diselesaikan secara internal bumdes,” ungkap Camat Singkohor Fathurrahman, saat dikonfirmasi pada kamis (7/11/24).
Sementara itu, Kepala Desa Lae Pinang Hartono, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/11/24). melalui via WhatsApp di nomor 0821-8044-7XXX tidak ada jawaban.
Hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari Geuchik Lae Pinang Hartono sehingga berita ini di terbitkan.(Aiyub Bancin)