Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal (12/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sehari setelah kejadian, kedua terduga pelaku lebih dahulu diamankan oleh warga setempat. Unit Opsnal Satreskrim kemudian menjemput keduanya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk diproses secara hukum.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Curanmor

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (13/2/2026).

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Nisa)

Berita Terkait

Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 
Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang
Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 
Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 
Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD
Ancam Bakar Kantor BPKD, 4 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:09 WIB

Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45 WIB

Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:20 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:33 WIB

Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WIB

Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB