BIREUEN I Atjeh Terkini.id- Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Peusangan Jaya IKD, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, laksana Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun Buku 2025 sekaligus pembahasan Rencana Kerja Tahun anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Peusangan. Selasa, 10 Februari 2026,
Keuchik Paya Aboe, Fajri, SE, menyampakan kata sambutan, Musyawarah (BUMDesma) antar gampong/desa merupakan agenda rutiritas tahunan peserta adalah para pengelola BUMDesma saya membuka, mudah-mudahan kegiatan ini berlangsung tanpa adanya kendala apapun berjalan sebagaimana yang kita harapkan. pungtkas singkat Fajri.
pada kesempatan yang sama Camat Peusangan, Alfian, S.Sos, juga menyebutkan. musyawarah pengelolaan BUMDesma penting dan butuh dukungan seluruh unsur agar BUMDesma dan perlu di kelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kiranya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. katanya.
Plt Kepala Dinas DPMGPKB Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, yang menyampaikan bahwa secara kebijakan tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tujuan Musyawarah adalah guna penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) mewujudkan profesional, transparan, dan taat hukum.
Dalam musyawarah kali ini tidak hanya membahas pertanggung jawaban dan rencana kerja, akan tetapi juga bagian komitmen bersama antara pemerintah gampong dengan aparat pengawas, dan Penegak hukum mendorong pengelolaan BUMDesma keterbukaan kepada masyarakat. terang Syahputra,
ia menekankan. sejumlah hal krusial yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain kesesuaian realisasi kegiatan dengan AD/ART, kepatuhan terhadap legalitas usaha, kejelasan kontrak kerja, kelengkapan administrasi, serta transparansi laporan keuangan dan pertumbuhan aset BUMDesma. Pungkas Camat Peusangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Yarnes, S.H., M.H. mengingatkan. pengelolaan BUMDesma harus berpijak kuat pada kerangka hukum yang berlaku. perlu diketahui, bahwa keberadaan BUMDesma memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
beliau juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan kunci untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah potensi permasalahan hukum, serta membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
“BUMDesma harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan taat aturan. Dengan demikian, kerja sama usaha dapat berjalan profesional dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen siap memberikan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah desa dan pengurus BUMDesma, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, aset, maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Sejalan dengan itu, Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam arahannya menekankan bahwa seluruh kegiatan BUMDesma harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, serta didukung laporan keuangan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memudahkan proses pengawasan. pungkas Yarnes,
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Agenda MAD penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan BUMDesma Peusangan Jaya IKD Tahun Buku 2025 oleh Direktur BUMDesma, Wahyudin, SE, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam forum tersebut, para keuchik dan peserta aktif menyampaikan masukan dan pertanyaan, yang dijawab secara lugas dan terbuka oleh pengurus BUMDesma. dalam rangkain acara tersebut juga membahas dan kesepakati Rencana Kerja BUMDesma Tahun Buku 2026,
kemudian ditetapkan secara resmi melalui kesimpulan Musyawarah Antar Desa. Hasil MAD menyepakati bahwa LPJ Tahun Buku 2025 dinyatakan sah dan diterima, serta rencana kerja Tahun 2026 disetujui untuk dilaksanakan.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimcam Peusangan, perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kapolsek, Danramil, para keuchik se-Kecamatan Peusangan, Ketua Tuha Peut, kelompok SPP, pengurus BUMDesma, serta undangan lainnya. Melalui Musyawarah Antar Desa ini, diharapkan BUMDesma Peusangan Jaya IKD semakin profesional, taat hukum, akuntabel, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa secara berkelanjutan. {Mega)
















