Berantas Narkotika, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Jurnalis

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini – Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Ahad (09/02/2025), sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, S.E mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,35 gram di atas atap seng. Barang tersebut diakui milik KK alias OC. Selain itu, petugas juga melihat tersangka TR membuang sebuah paket sabu yang kemudian diakui sebagai miliknya,” ujar Iptu Zul Akbar.

Baca Juga :  Quick Respon Polantas Lhokseumawe, Tangani Kecelakaan Maut di Jalan Negara

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah KK alias OC (32), warga Gang Lurah, Desa Kampung Jawa Baru, TR (46), warga Dusun Tumpok Teurendam, Desa Simpang Empat, dan SA (33), warga Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip merah berisi sabu, dua plastik klip merah besar, lima plastik klip kecil, satu pisau silet lipat, satu sendok sabu dari pipet hitam, uang tunai Rp 86.000, serta dua unit handphone merek OPPO dan REALME. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi BL 5662 RU.

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk AKBP Ahzan Jadi Kapolres Lhokseumawe

Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Banda Sakti sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Banda Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Banda Sakti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan,” tutup Kapolsek. (H.Yos)

Berita Terkait

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas
Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu
Patroli Satsamapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan di Titik Rawan Guantibmas
Hadir Berikan Rasa Aman, Personil Sat Pamobvit Tingkatkan Patroli Wisata
Kapolres Lhokseumawe Gagas Program Postur Ideal Polri
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Emosi Tak Terkendali, Pria di Nisam Antara Bacok Warga saat Mediasi
Pelaut Asal Rusia Meninggal Dunia di Kapal Marshall Island
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:31 WIB

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Senin, 28 April 2025 - 19:42 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu

Senin, 28 April 2025 - 12:07 WIB

Patroli Satsamapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan di Titik Rawan Guantibmas

Senin, 28 April 2025 - 11:00 WIB

Hadir Berikan Rasa Aman, Personil Sat Pamobvit Tingkatkan Patroli Wisata

Jumat, 25 April 2025 - 20:41 WIB

Kapolres Lhokseumawe Gagas Program Postur Ideal Polri

Berita Terbaru

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB