Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko minggu 10 /03/2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko minggu 10 /03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya diterima oleh Atjeh Terkini, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolres, Ini Daftarnya

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Baca Juga :  Polri Berduka, 3 Anggota Gugur di Way Kanan

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko. (**)

Berita Terkait

Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 
Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya
Tanggapi Isu di Medsos, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal
Pimpin Apel, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik
Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Pemuda Disabilitas Makan Mie Banglades Bersama Kapolres Lhokseumawe, Suasana Penuh Kehangatan
Putra Pidie Jaya Terpilih Sebagai Kasat Resnarkoba Terbaik Jajaran Polda Aceh
Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:00 WIB

Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya

Senin, 7 Juli 2025 - 22:18 WIB

Tanggapi Isu di Medsos, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal

Senin, 7 Juli 2025 - 21:32 WIB

Pimpin Apel, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Berita Terbaru