Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko minggu 10 /03/2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko minggu 10 /03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya diterima oleh Atjeh Terkini, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga :  AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Barat Pimpin Sertijab, Rotasi Strategis Perkuat Kinerja dan Pelayanan

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko. (**)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil
Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Personel Ikuti Latihan Dalmas
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga

Kamis, 16 April 2026 - 17:35 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Rabu, 15 April 2026 - 22:35 WIB

Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16 WIB

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil

Berita Terbaru