Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa 28 Januari 2025.

Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa 28 Januari 2025.

JANTHO | Atjeh Terkini.id- Kepanikan mulai kentara di lingkungan Pemkab Aceh  Besar pasca dibredelnya Sekda Sulaimi yang diduga sarat muatan politisnya.

Sayangnya, Pj Bupati M Iswanto terkesan tak peduli dengan kepanikan jajarannya. Semestinya Pj Bupati terbaik se-Indonesia itu memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pelik tersebut.

Sumber Selasa (28/1) mengungkapkan bahwa, kepanikan mulai tampak di jajaran pengelolaan keuangan. Informasinya, pada 22 Januari lalu di salah satu grup pihak pengelolaan keuangan mengultimatum agar semua OPD dan kecamatan segera menyelesaikan TTD DPA dab RKA paling lambat Jumat pekan lalu. Namun belum diketahui nasib perkembangan ultimatum tersebut.

Terkait ini, Kuasa Hukum Sulaimi Sekda yang dibredel menegaskan kondisi itu pasti terjadi. “Kini perbincangan terbaru malah klien saya (Sulaimi) terkesan dipaksa agar menandatanganinya,” ujar Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa (28/1).

Erlizar sebelumnya memaparkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Baca Juga :  Ratusan Warga Pasie Raya Sampaikan Keluhan Terkait Gajah Liar Ke Pj Bupati Aceh Jaya 

Pasalnya, kata dia, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja”.

Erlizar juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya kala itu.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Baca Juga :  Sago Kupi, Hadirkan Suasana Nongkrong Baru di Pante Ceureumen

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tutupnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Aceh Besar Andrea Sahputra belum menjawab konfirmasi terkait siapa yang akan menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 (**).

Berita Terkait

PMI Pidie Jaya Akan Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru
Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI
Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag Sebutkan Lam Bheu Masuk Rekor 15 Besar Tingkat Nasional Gampong Digital
Darwati Agani Apresiasi Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Bupati Aceh Besar Syech Muharram : Pastikan WTP Mata-Ie PDAM Tirta Mountala
Bupati Aceh Besar Sambut Tim Penilai Lomba Gampong di Beuradeun
Sang Proklamator Wafat dalam Sunyi, 21 Juni 1970.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:22 WIB

PMI Pidie Jaya Akan Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:01 WIB

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:56 WIB

Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:44 WIB

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag Sebutkan Lam Bheu Masuk Rekor 15 Besar Tingkat Nasional Gampong Digital

Senin, 23 Juni 2025 - 18:18 WIB

Darwati Agani Apresiasi Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB