Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Aceh Terkini.id – Dua orang diduga pelaku penyeludupan etnis Rohingya berhasil diamankan oleh pihak keamanan. Kedua tersangka ZA (44) dan AR (18) adalah warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan telah diamankan serta diproses di Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

“Kedua tersangka diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, SIK, kepada wartawan, Kamis (23/1).

Menurutnya, saat diamankan kedua tersangka hendak mengeluarkan tiga etnis Rohingya dari lokasi penampungan sementara di Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten. Aceh Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” ungkap kasat.

Baca Juga :  Kedekatan Bripda Wahyu dengan Anak Pegunungan Bintang, Wujud Humanisme Satgas Ops Damai Cartenz-2025

Dijelaskan, pengungkapan itu dari laporan warga ke Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” papar Adi.

Selanjutnya, supir mobil L-300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.

“Supir L-300 menyebutkan dia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur,” sebut Adi.

Baca Juga :  PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

“Dari pengakuan ZA, dia mendapatkan upah Rp150 juta dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp3 juta, namun upah tersebut belum diterima,” urai kasat.

Dari perbuatannya, ZA dan AR pihaknya dipersangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal tiga tahun.(**)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya
Tragedi di Bulan Ramadhan, Seorang Gadis Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur 
Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu
Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:20 WIB

Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:16 WIB

Tragedi di Bulan Ramadhan, Seorang Gadis Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur 

Senin, 9 Maret 2026 - 23:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Berita Terbaru