Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Muni di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, saksi dari PT Delima Makmur kembali mangkir, Rabu (29/10/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Aceh Singkil, kembali diwarnai dengan mangkirnya saksi-saksi pelapor dari pihak PT Delima Makmur.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Aceh Singkil, perkara ini terdaftar dengan Nomor: 90/Pid. B/2025/PN Skl, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pemeriksaan saksinya

Sidang berlangsung sejak pukul 11.15 WIB hingga 12.15 WIB, sebagaimana tertuang di situs resmi pn-singkel.go.id. Dari tangkapan layar situs tersebut, bahwa perkara atas nama terdakwa Yakarim Munir masuk dalam agenda pembuktian oleh JPU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

Namun, tiga saksi pelapor dari PT Delima Makmur, yakni masing-masing Ir. Supriadi, Breadley Alexander, dan Ulim, kembali tidak hadir di persidangan ke 4 kalinya juga mangkir.

Meski begitu, Majelis Hakim Persidangan tetap melanjutkan jalannya sidang dengan menghadirkan Mijan, selaku Keuchik (Kepala Desa) Singkohor di Kecamatan Singkohor, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Mijan mengungkapkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi dari pemerintah desa.

“Semasa saya menjabat, mereka membuka lahan tanpa sepengetahuan saya. Setelah digarap, baru mereka melaporkan ke desa,” ungkap Mijan di ruang sidang.

“Saya hanya lanjutnya, mengeluarkan STG maksimal dua hektar per tama. Kalau sebelum masa saya, bisa jadi sudah diperbarui atau dijual, saya tidak tahu itu urusan mereka.

Baca Juga :  Mahasiswa Aceh Singkil Gelar Aksi Demo di Gedung DPRK

Menjawab pertanyaan dari JPU, Mijan juga menegaskan dirinya tidak mengetahui soal keterlibatan langsung PT Delima Makmur dalam aktivitas lahan di wilayahnya.

Namun, saat mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Zahrul, S.H. dan Ramlan, SH terkait aktivitas penggarapan lahan di Desa Lae Pinang dan Desa Mukti Jaya, dua desa pemekaran dari Singkohor, Mijan mengakui adanya kegiatan tersebut.

“Saya tahu ada lahan yang digarap di dua desa itu, tapi saya tidak tahu kalau lahan itu kemudian dijual kepada pihak PT Delima Makmur, saat selama masa kepemimpinannya, pemerintah desa hanya berani mengeluarkan surat garapan atau sporadik maksimal dua hektar per – orang.” jelasnya. (Aiyub bancin)

Berita Terkait

Tuntut 10 Poin, Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Demo di DPRK Aceh Singkil 
Dinilai Gagal dan Bermasalah, Bupati Diminta Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil
Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 
Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 
Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir
Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas, Berdasarkan Putusan Pengadilan. 
Kapolda Aceh Lakukan Peninjauan Pasca Dampak Banjir di Aceh Singkil 
BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:59 WIB

Tuntut 10 Poin, Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Demo di DPRK Aceh Singkil 

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:55 WIB

Dinilai Gagal dan Bermasalah, Bupati Diminta Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:16 WIB

Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:22 WIB

Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir

Berita Terbaru

Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar patroli dan razia balap liar meminimalisi penyakit masyarakat, pada Jumat (13/2/2026) malam, pukul 21.30 WIB.

Bener Meriah

Jelang Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Razia Balap Liar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:56 WIB

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB