Wanita Pemilik 9,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan, Satu DPO

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/01/2025), sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial NF (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, SH., MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Baca Juga :  Peras dan Ruda Paksa Guru, Seorang Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polisi 

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp 4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Pemuda Disabilitas Makan Mie Banglades Bersama Kapolres Lhokseumawe, Suasana Penuh Kehangatan

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 
Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya
Pimpin Apel, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik
Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu
Pemuda Disabilitas Makan Mie Banglades Bersama Kapolres Lhokseumawe, Suasana Penuh Kehangatan
Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku Kejahatan Pedofil Terhadap Anak
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:58 WIB

Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya

Senin, 7 Juli 2025 - 21:32 WIB

Pimpin Apel, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:38 WIB

Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:26 WIB

Pemuda Disabilitas Makan Mie Banglades Bersama Kapolres Lhokseumawe, Suasana Penuh Kehangatan

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB