Tukar 100 Karung Pupuk Asli Dengan Yang Palsu, Pelaku Dicokok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Diduga menukar pupuk NPK asli dengan yang palsu milik PT.PN IV Regional 6 Aceh, seorang pria PS (28) ditangkap, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa.

Pelaku adalah warga Desa Seuneubok Rawang Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Adapun sebanyak 100 sak pupuk palsu di tukar dengan yang asli di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, Rabu (20/11/24). mengatakan, selain tersangka, turut diamankan 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu) dan satu karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti PUPINDO (asli).

Dijelaskannya lagi, ditangkapnya tersangka pada, Kamis, 14 November 2024 sekira pukul 20:00 WIB, korban H. Baharuddin meminta pada pelaku untuk mengambil/memuat 540 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo di Medan untuk dibawa ke PTPN I Kebun Baru – Langsa.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Selanjutnya, pelaku berangkat dari Langsa menuju Medan untuk mengambil/memuat 540 karung goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli di Medan. Namun, dalam perjalanan pulang sekitar Tangkalagan, Sumut, pelaku membongkar 100 karung/goni lupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo tersebut dari mobil ke gudang serta membuka karung pupuk NPK tersebut dan menukar pupuk asli tersebut dengan yang palsu.

Setelah itu, sambungnya, tersangka kembali dimuat ke dalam mobil. Di mana dari aksinya itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp35.000 per karung atau Rp3.500.000 untuk 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo tersebut.

Kemudian, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 15:15 Wib, 100 karung/goni pupuk NPK yang palsu tersebut serta 440 karung/goni lupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo yang asli tersebut, dibawa ke PTPN I Kebun Baru.

Baca Juga :  Konferensi Pers Mabes Polri, Polres Langsa Tampilkan Barang Bukti Kokain 

Namun, saat pihak PTPN I Kebun Baru – Langsa memeriksa pupuk – pupuk tersebut, maka pihak PTPN I Kebun Baru mengetahui bahwa 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk palsu serta 440 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo berisi pupuk asli, sehingga korban melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Lalu, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 18:00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa, berhasil mengamankan pelaku PA di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa bersama 100 karung/goni pupuk NPK, merk Saraswanti Pupindo (palsu),” pungkas Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi. (**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru