Tim Audit Inspektorat Periksa DD APBN Desa Ladang Bisik 

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Singkil | Atjeh Terkini.id – Tim audit Irbansus inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Rabu (13/8/2025).

Tim yang dipimpin Irbansus Mufrin bersama sejumlah anggota Inspektorat melakukan audit terhadap perangkat desa, termasuk sekretaris desa dan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ladang Bisik. Pemeriksaan mencakup verifikasi administrasi hingga pengecekan fisik di lapangan.

Salah seorang warga, Heri, menyambut baik langkah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi tindakan tim Irbansus. Kami lihat sendiri mereka turun ke lokasi, memeriksa administrasi dan fisik pembangunan. Kami berharap ini menjadi awal terbongkarnya dugaan penyalahgunaan dana desa sejak 2018 – 2020 hingga 2025,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana BUMDes, Warga Minta Kejari Periksa Geuchik Lae Pinang

Ketua Irbansus, Mufrin, menegaskan pihaknya bekerja profesional dan transparan. “Kami melakukan pemeriksaan administrasi, fisik, serta Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Desa Ladang Bisik. Semua temuan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Mufrin.

Mufrin menambahkan, pihaknya tidak akan melindungi atau berpihak pada pihak manapun. “Tugas kami hanya melakukan audit. Untuk hasil finalnya, nanti Inspektur Inspektorat yang akan menjelaskan,” tegasnya.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Banjir Landa Tiga Kecamatan di Singkil 

Lebih lanjut Mufrin menyampaikan bahwa yang terlibat penggunaan anggaran dana desa yang tak hadir atau belum memberikan bukti kegiatan baik itu mantan pj tahun anggaran 2019 mantan kepala desa dipinitif juga kepengurusan BUMK yang lama dan yang baru langsung datang kekantor inspektorat.

Senada, Sekdes Desa Ladang Bisik meminta agar inspektorat mengundang dan menyurati, baik akan kami surati guna untuk mempercepat hasil pemeriksaan nantinya, selain itu kami tidak bisa memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tanpa ijin pimpinan.(Ayub Bancin)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 
Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 
Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 
Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 
Jalan Menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muhabbah di Desa Takal Pasir Diperbaiki 
Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Demo PT Socfindo Aceh Singkil 
PT. Delima Makmur Bantu Perbaikan Jalan dan Lapangan Bola Kaki
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Jumat, 26 September 2025 - 15:07 WIB

Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 

Kamis, 25 September 2025 - 11:12 WIB

Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 

Berita Terbaru

Pemerintahan

HUT Ke-24, Pemko Langsa Launching Car Free Day

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:12 WIB

Kota Banda Aceh

Wagub Aceh Buka Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025

Minggu, 19 Okt 2025 - 16:16 WIB