Terkait H. Mirwan, Advokat : UU Nomor 23 Tahun 2014 Tegas Menyebutkan Sanksi Hanya 3 Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan| Atjeh Terkini.id – Ditengah hiruk pikuknya berita di media sosial soal Nasib Bupati Aceh Selatan H.Mirwan, Ahmad Fadli sebagai Praktisi Hukum terpanggil memberikan Opini kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan agar tidak perlu resah dan gaduh atas isu  – isu yang menurut saya sebagai praktisi hukum menganggap itu semua merupakan isu “liar” itu tidak bernilai didepan Hukum, dalam Hal Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Ahmad Fadli, satu hal yang harus kita akui pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Mendagri sudah sangat tepat berdasarkan hukum positif di Republik Indonesia ini sebagaimana bunyi pasal 78 ayat 1 huruf H. oleh sebab itu isu yg beredar terkadang saya lihat diluar kontek Hukum misal saja pernyataan salah satu anggota DPRK Aceh Selatan tentang Hak Interplasi saya pikir ini diluár kontek hukum yg berlaku persoalannya Hak Interplasi tersebut agak sedikit berjauhan kalau dihubungkan dengan Pemberhentian Sementara Bupati H.Mirwan.

Baca Juga :  ‎Dandim 0107/Aceh Selatan Terima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Umum FAJI ‎

Oleh sebab itu mari kita jaga agar Kabupaten Aceh Selatan bisa bangkit dari persoalan yang terjadi secara hukum Positif yang berlaku di Republik Indonesia ini saya Haqqul Yakin Ketika masa pemberhentian Sementara berakhir H.Mirwan pasti alan kembali Menjadi Bupati Aceh Selatan sampai akhir masa periode yg berlaku secara UU.pungkasnya.

Lanjutnya, kalaupun ada upaya selain itu saya pikir itu adalah upaya upaya Inkonstitusional karena Negara Ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan suka atau tidak suka oleh sekelompok orang, Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Hukum dan UU dan Hukum adalah Panglima Tertinggi di Republik ini apalagi Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden yang sangat komit atas penegakan hukum dan konstitusi.

Baca Juga :  Dandim 0107/Asel Kerahkan Personel Bersihkan Jalan Nasional Pasca Banjir

Sekali lagi saya sampaikan tidak ada celah hukum apapun untuk melakukan Apakah itu Pemakzulan atau apapun namanya karena secara hukum positif dan UU No 23 Tahun 2014 menegaskan pemberhentian tersebut hanya berlaku selama 3 bulan dan diluar dari itu bisa dikatakan upaya upaya yang Inskontitusional demikian imbuhnya. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar
Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih
Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN
Baital Mukadis Terima Buku “Menolak Menyerah”, Karya Hasbaini
Plt.Sekda Aceh Selatan Hadiri Penyantunan Anak Yatim Desa Ladang Panton Luas
‎Kodim 0107/Asel Bersama Pemda dan Masyarakat Gelar Jumat Bersih di RTH Tapaktuan
H. Baital Mukadis Bersama Forkopimda Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2026 di SICC Bogor 
Sempat Viral, Rencong Batu Cenderamata Elegan dari Aceh Selatan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dewan Guru Bersama Siswa MAN Kluet Utara Bersihkan Area Masjid Kota Fajar

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:00 WIB

Forkopimcam Kluet Utara Bersama Lintas Sektor Gelar Jumat Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:41 WIB

Pelayanan Kantor PUPR Aceh Selatan Lumpuh, Akibat Aliran Listrik di Hentikan PLN

Senin, 9 Februari 2026 - 21:54 WIB

Baital Mukadis Terima Buku “Menolak Menyerah”, Karya Hasbaini

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:30 WIB

Plt.Sekda Aceh Selatan Hadiri Penyantunan Anak Yatim Desa Ladang Panton Luas

Berita Terbaru

Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar patroli dan razia balap liar meminimalisi penyakit masyarakat, pada Jumat (13/2/2026) malam, pukul 21.30 WIB.

Bener Meriah

Jelang Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Razia Balap Liar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:56 WIB

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB