Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Sekretaris Jenderal ALAMP AKSI Aceh Singkil, Abdul Dawi Bancin, S.AP, mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang bahkan membatalkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 November 2025 di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam keterangannya, Abdul Dawi Jumat (21/11/2025) menegaskan bahwa secara prinsip kegiatan Bimtek, pelatihan, dan penyuluhan bagi perangkat desa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kegiatan ini seharusnya melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, Bimtek di Aceh Singkil selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan desa.

“Setiap tahun perangkat desa mengikuti Bimtek sebanyak 3–5 kali, tetapi hasilnya tidak terlihat. Kegiatan ini justru lebih mirip ajang bancakan,” tegas Dawi.

Ia menilai kegiatan Bimtek kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai upaya memperkaya diri atau kelompok.

Lebih lanjut, Dawi menyoroti kondisi pemerintah yang sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah harus digunakan tepat sasaran.

Namun demikian, pihaknya menemukan adanya instruksi kepada ibu PKK, para Geuchik/Kepala Kampong, serta kader Posyandu se-Kabupaten Aceh Singkil untuk mengirim dua peserta mengikuti Bimtek bertema:

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

“Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan TP Posyandu dalam Menangani Stunting” yang digagas oleh lembaga Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Aparatur Negara (PUSBANGPAN).

Kegiatan tersebut dibebankan biaya Rp4.000.000 per orang, dengan estimasi total anggaran mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Dawi menilai Bimtek ini terkesan dipaksakan dan boros, apalagi pelatihan tersebut bisa dilaksanakan di Aceh Singkil tanpa harus memobilisasi peserta ke Pulau Banyak.

“Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada upaya memperkaya diri atau kelompok dengan dalih melaksanakan Bimtek,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Dawi menyerukan kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan daerah serta memastikan program pelatihan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.

DASAR HUKUM TERKAIT BIMTEK & EFISIENSI ANGGARAN

Berikut landasan hukum yang relevan dengan kritik terhadap pelaksanaan Bimtek berbiaya besar dan tidak efisien:

1. Instruksi Presiden (Inpres) Terkait Efisiensi dan Pengelolaan Anggaran beberapa Inpres yang relevan antara lain:

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan prioritas penggunaan anggaran.

(Meski diterbitkan saat pandemi, prinsip efisiensi masih berlaku dan menjadi acuan umum dalam pengelolaan anggaran negara/daerah.)

Baca Juga :  Keberadaan DPD JWI Aceh Singkil Didaftarkan ke Kesbangpol. 

2. UU dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengatur kewajiban pemerintah daerah mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menegaskan bahwa setiap kegiatan harus memberikan manfaat langsung terhadap sasaran pembangunan daerah serta menghindari pemborosan.

3. Permendagri tentang Perjalanan Dinas dan Bimtek. Permendagri Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.Bimtek wajib memperhatikan kebutuhan daerah dan prinsip efisiensi.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa kegiatan pelatihan harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar formalitas, serta dilarang bersifat pemborosan anggaran.

4. UU Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Penggunaan Dana Desa harus prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan kegiatan seremonial berulang.

5. Aturan Pencegahan Pemborosan dan Korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor).

Pemborosan anggaran negara/daerah termasuk kategori perbuatan melawan hukum jika merugikan keuangan negara.dan sudah seharusnya pihak Aparatur penegakkan hukum (APH) pemerintah Daerah memeriksa langsung relesasi kegiatan keuangan negara agar bisa dipertanggungjawabkan oknum oknum kepala desa, tutupnya (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Minggu, 16 November 2025 - 06:38 WIB

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI, dari Partai PKS, H. Ghufran Zainal Abidin didampingi oleh Tenaga Ahli DPR RI, H. Surianto Sudirman, Lc, MA Ketua DPD PKS Aceh Barat, Murdani, ST dan anggota DPRK PKS, H. Fauzi, saat mengunjungi jembatan tali yang terbuat dari kabel listrik penghubung Desa Canggai dengan Desa Keutapang, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Provinsi Aceh. Jumat, 21 November 2025. Foto/Ist.

Aceh Barat

Warga Gantungkan Asa Pada Ghufran Bangun Jembatan Desa Canggoi

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:37 WIB

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Uncategorized

BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

Jumat, 21 Nov 2025 - 21:00 WIB