Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini – Zahrul, SH., selaku Pengacara atau Kuasa Hukum terdakwa Yakarim Munir, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Delima Makmur.

Hal itu disampaikan Zahrul usai sidang sekitar pukul 01.32 Wib dini hari sidang ke tujuh terdakwa Yakarim, di Pengadilan Negeri Aceh Singkil Senin (3/11/2025).

“Klien kami, saudara Yakarim dikriminalisasi oleh pihak PT Delima Makmur. Sejak awal perkara ini kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa beliau,”ujar Zahrul.

Baca Juga :  Misteri PSR Lahan Plasma Disulap Jadi Program Petani, Dugaan KKN Menguap Rp 7,5 Miliar

Menurut Zahrul, tuduhan yang dialamatkan kepada Yakarim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, laporan yang dibuat oleh PT Delima Makmur lebih bernuansa kepentingan bisnis dan persaingan internal daripada murni persoalan perdata bukan pidana, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui panitra di sini mengapa harus melaporkan ke Polda Aceh

“Kami akan membuktikan di persidangan, bahwa Yakarim tidak bersalah. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah bentuk upaya untuk menjatuhkan nama baik dan posisi klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  BUMDES Sebatang Galakkan Usaha Ayam Petelur

Zahrul menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal serta meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan pihak luar.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Delima Makmur dan saksi dari terdakwa Yakarim,” pungkasnya. (Aiyub Bancin.)

Berita Terkait

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:38 WIB

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 06:38 WIB

TNI-POLRI

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:49 WIB

Langsa

Ketua KNPI Apresiasi Event Drag Race IMI Kota Langsa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 17:52 WIB

Ketua Ikatan Motor Indonesia Provinsi Aceh Mirza Mubarak saat menghadiri event Drag Race IMI Kota Langsa di lintasan Air Strip Kuala Langsa

Langsa

Ketua IMI Aceh Mirza Mubarak Apresiasi Event Drag Race 

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:05 WIB