Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh  Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, (22/1/2026), bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Dalam gelar perkara lanjutan pada hari yang sama, penyidik Sat Reskrim menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial M (39), warga Kabupaten Aceh Selatan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, tim opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan kewajiban lapor. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Dua Pemuda Tertangkap Tangan Main Judi Online di Mobil Kopi

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol plastik, satu unit printer, satu unit kendaraan roda empat, serta rekaman CCTV. Tersangka disangkakan pasal terkait tindak pidana pengancaman dan atau pengerusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.

(Khairul Miza)

Berita Terkait

Ancam Bakar Kantor BPKD, 4 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ancam Bakar Kantor BPKD, 4 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Berita Terbaru