Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara kasus kekerasan terhadap anak kandung dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi ini dilakukan di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan lokasi terjadinya peristiwa tragis tersebut, Selasa, (7/10/2025).
Kegiatan rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Dely Kurnia, S.H., Kapolsek Trumon Timur AKP Adrizal, S.Pd., Plt Geuchik Desa Seuneubok Pusaka Omazianto Budi Harjoni, serta personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polsek Trumon Timur, serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengamanan kegiatan juga melibatkan personel Polsek Trumon Timur guna memastikan pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan tertib.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M (30), warga Gampong Seuneubok Pusaka, memperagakan kembali adegan saat dirinya melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia delapan bulan hingga meninggal dunia.
Adegan diperagakan di beberapa titik, antara lain di dalam rumah tempat kejadian, di halaman rumah saksi, dan di rumah dukun gampong yang sempat memeriksa korban. Setiap adegan disesuaikan dengan keterangan saksi dan hasil penyidikan sebelumnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kecocokan antara keterangan saksi, tersangka, dan bukti yang telah dikumpulkan, sehingga memberikan gambaran yang utuh kepada penyidik dan jaksa dalam mengungkap secara jelas kronologi dan modus tindak pidana tersebut. Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, aman, dan mendapat pengawasan langsung dari pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT secara serius dan profesional.
“Kasus ini menjadi perhatian bersama. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan instansi terkait agar proses hukum berjalan tuntas serta memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kasat Reskrim.(Khairul Miza)