Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh yang juga Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk H Rasyidin Ahmad atau yang akrab disapa Waled Nura, menyampaikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh terus menjadi rujukan dan model bagi umat Islam di dunia.

Waled Nura mengatakan, meski penerapan syariat Islam di Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan, namun pencapaian yang telah diraih menjadi langkah maju yang patut diapresiasi karena menjadi daya tarik pihak luar melihat dari sisi keunggulannya.

Ungkapan tersebut disampaikan Waled Nura seusai menerima kunjungan dari para akademisi dan peneliti Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Kuala Kangsar, Perak, Malaysia, yang hadir mengkaji ‘perbandingan jenis-jenis kesalahan dan justifikasinya antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh: analisis keperluan penambaikan’ pada Senin (20/1/2025).

Dalam diskusi tersebut, Akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak, Malaysia, masih terbatas pada formulasi maksimal (3,5,6) 3 (tiga) tahun kurungan, denda maksimal 5.000 Ringgit dan 6 (enam) kali cambuk.

Sebaliknya, kata Waled Nura, Qanun Jinayat di Aceh mengatur lebih luas dengan mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah) beserta sanksinya (‘uqubat) seperti yang diatur dalam hukum Islam.

Waled Nura menegaskan, Qanun Jinayat di Aceh sebagai bagian dari penerapan syariat Islam telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan di wilayah lain, termasuk negeri Perak, Malaysia. Hal demikian, menurutnya, menjadikan Aceh sebagai model dunia dalam penegakan syariat Islam.

Baca Juga :  Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda

“Penerapan syariat Islam di Aceh telah melangkah lebih jauh, menjadikannya model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara. Namun ini juga menjadi tantangan dan tanggungjawab kita untuk terus memperkuat implementasi syariat Islam agar dapat menjadi kebanggaan dan juga rahmat bagi masyarakat Aceh khususnya,” ujar Waled Nura yang juga Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Kabupaten Pidie.

Pada pertemuan tersebut, hadir Ketua Banleg DPR Aceh, Irfansyah, Musdi Fauzi wakil ketua, bersama anggota Komisi V lainnya, seperti Tgk Anwar Ramli, Munawar, Usman, Hasbiallah, Martini, Syarifah Nurul Calista, Diana dan beberapa pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH).

Waled Nura menambahkan, penegakan hukum syariat Islam bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memberi dampak edukatif dan pencegahan bagi masyarakat.

“Kita berharap Qanun Jinayat ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Waled Nura, Qanun Jinayat memiliki sisi positif yang fundamental bagi masyarakat, seperti menciptakan kepastian hukum, mencegah kejahatan, menjaga nilai moral, memberikan efek jera, melindungi hak dan kehormatan individu, serta mewujudkan kemaslahatan umum.

Selain itu, Qanun ini dapat menjadi model penegakan hukum berbasis syariat Islam bagi wilayah lain, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan sosial.

Baca Juga :  14 Peserta Kafilah Aceh Tampil Sukses di MTQ Samarinda

Dengan implementasi yang adil dan profesional, Qanun Jinayat diharapkan dapat memperkuat keadilan dan menciptakan lingkungan yang harmonis, bermartabat, dan penuh keberkahan.

Selain itu, Waled Nura berharap pertemuan dengan para peneliti dari Universiti Sultan Azlan Shah Malaysia ini juga diharapkan dapat menghilangkan image atau citra negatif pelaksanaan syariat Islam di Aceh di mata dunia internasional.

Sebagaimana diketahui, Qanun Jinayat di Aceh yang mencakup berbagai kategori jarimah, di antaranya khamar (minuman memabukkan), maisir (perjudian), khalwat (berduaan di tempat tertutup), ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan pernikahan), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh zina tanpa bukti), liwath (hubungan sejenis antara laki-laki), dan musahaqah (hubungan sejenis antara perempuan).

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus menguatkan komitmen dalam penegakan syariat Islam.

Menurutnya, Aceh tidak hanya harus menjadi model secara regulasi syariat Islam seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga harus menjadi teladan dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik pemerintahan maupun masyarakat Aceh.

“Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh bukan hanya simbol, tetapi juga solusi yang membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi panutan bagi umat Islam di dunia,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh
Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh
Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda
Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar
Memerdekaan Diri Dan Tidak Menyakiti Orang Lain
Pj Gubernur Sebutkan Penerapan Syariat Islam Sangat Penting Cegah Kriminal dan Asusila
14 Peserta Kafilah Aceh Tampil Sukses di MTQ Samarinda
Tim Syarhil Putri Kafilah Aceh Tampil Energik dan Memukau Penonton di Babak Penyisihan MTQN ke-30
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:07 WIB

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh

Minggu, 20 April 2025 - 08:57 WIB

Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia

Sabtu, 12 April 2025 - 12:18 WIB

Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar

Berita Terbaru