Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Arita Taib, S.E., M.M., mengimbau para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak merasa gundah dan tetap menjaga semangat serta optimisme, Kamis(05/02/2026).

Menurut Arita, proses administrasi saat ini masih berjalan dan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu akan segera diterbitkan setelah seluruh tahapan rampung.

“Insyaallah, jika semua proses telah selesai, SK akan segera dikeluarkan. Terkait teknis, waktu, dan tata cara pembagian SK, kita masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Arita,

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Samadua dan Damkar Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

Lebih lanjut, Arita menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa skema penggajian tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak bersifat permanen seperti yang diprogramkan pada tahun 2026. Ke depan, akan direvisi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan daerah sudah menyampaikan akan melakukan evaluasi, tentu tetap mengacu pada kondisi fiskal daerah,” tegasnya.

Adapun rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Pj Gubernur Sebutkan Penerapan Syariat Islam Sangat Penting Cegah Kriminal dan Asusila

Lulusan SD/sederajat: Rp250.000 per bulan. Lulusan SLTP/sederajat: Rp275.000 per bulan. Lulusan SLTA/sederajat: Rp300.000 per bulan. Lulusan Diploma III/sederajat: Rp350.000 per bulan. Lulusan Diploma IV/S-1: Rp450.000 per bulan. Lulusan Strata-2 (S-2): Rp500.000 per bulan.

Arita menegaskan, kebijakan penggajian tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan dan sangat dimungkinkan mengalami perubahan pada tahun berikutnya setelah dilakukan revisi dan penyesuaian.

“Untuk tahun 2026 ini skemanya demikian. Tahun berikutnya bisa saja berubah setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” pungkasnya. (Sumber bersuarakita.com/KM)

Berita Terkait

Haru Warnai Pelantikan 8.094 PPPK Paruh Waktu, Aceh Utara Pecah Rekor Nasional
Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Tidak di Batasi 
Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu, Walikota Langsa : 127 Orang Masih Menunggu
Angin Segar Bagi 4.086 PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan, ada apa?
Ketua PWM : Harlah NU ke-100 Jadi Momentum Perkuat Pendidikan dan Persatuan Bangsa
Wagub Aceh Meresmikan Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M
Bupati Aceh Singkil Lantik 13 Imeum Mukim dan 27 Kepala Kampung
Walikota Langsa dan Ketua DPRK Perjuangkan Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:25 WIB

Wali Nanggroe Minta Akses Layanan Kesehatan Tidak di Batasi 

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:34 WIB

Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu, Walikota Langsa : 127 Orang Masih Menunggu

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:15 WIB

Angin Segar Bagi 4.086 PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan, ada apa?

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00 WIB

Ketua PWM : Harlah NU ke-100 Jadi Momentum Perkuat Pendidikan dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru