Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Pusat,Hendri Ch Bangun

Ketua PWI Pusat,Hendri Ch Bangun

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Baca Juga :  Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 

Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.

“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4/25).

Baca Juga :  Kabinet Merah Putih Bahas Langkah Konkret Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakatt Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Majelis hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan sela tersebut dibacakan.

Putusan sela PN Jakarta Pusat ini sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung pada 2023. Hendry Ch Bangun sah Ketum PWI, dan semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi.(**)

Berita Terkait

Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang
Wagub Aceh Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025
299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun
Isu Perubahan Iklim Global, Walikota Langsa Hadiri OPCC
Presiden Pimpin Upacara Praspa, 2.000 Praja TNI-Polri Resmi Dilantik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 

Senin, 29 September 2025 - 10:18 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 11:52 WIB

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Wagub Aceh Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025

Berita Terbaru

Bali

Banda Aceh Raih Grand Prize di CityNet SDG Awards 2025

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:39 WIB