Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Ahad (21/09/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/09/25).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Baca Juga :  Atasi Balap Liar, Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli Subuh di Bulan Suci

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (H.Yos)

Berita Terkait

Ipda Irvan Bagikan Nasi Kotak Setiap Jumat, Ada Donatur dari Luar Negeri
Polemik PPPK Maju Pilchiksung, Pemerhati Desa Soroti Potensi Ketidakadilan
Kemenag Aceh Utara Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI
Beri Rasa Aman di Lingkungan Sekolah, Polsek Paya Bakong Gelar Strong Point
1.093 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati Aceh Utara
Kemenag Aceh Utara – PGMNI Gelar Bimtek GTK Berprestasi
Penuh Keakraban dan Antusias Sambut Plt Kapus Syamtalira Bayu
Program Geubibu: Kapolsek Paya Bakong Antar 20 sak Beras ke Rumah Warga
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 11:06 WIB

Ipda Irvan Bagikan Nasi Kotak Setiap Jumat, Ada Donatur dari Luar Negeri

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

Polemik PPPK Maju Pilchiksung, Pemerhati Desa Soroti Potensi Ketidakadilan

Jumat, 26 September 2025 - 06:45 WIB

Kemenag Aceh Utara Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

Kamis, 25 September 2025 - 17:56 WIB

Beri Rasa Aman di Lingkungan Sekolah, Polsek Paya Bakong Gelar Strong Point

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong

Berita Terbaru

Pendidikan

Raker IAIN Langsa 2025 di BDK Medan Resmi Ditutup

Minggu, 28 Sep 2025 - 13:15 WIB

CEO PT Suara Atjeh Terkini Bersama Abu Salam Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri. Minggu 28/09/2025. Poto IST

Kota Banda Aceh

CEO Atjeh Terkini Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Abu Salam

Minggu, 28 Sep 2025 - 02:11 WIB

PC IBI Banda Aceh menyelenggarakan program edukasi untuk memperkuat kesadaran remaja akan vitalnya kesehatan reproduksi berlangsung di SMA Negeri 15 Banda Aceh, Dokumentasi Poto Tuah Salsanabila, Sabtu 27/09/2025.

Kota Banda Aceh

PC IBI Edukasi Kesehatan Reproduksi Berbasis Syariat di SMA 15 Banda Aceh

Minggu, 28 Sep 2025 - 00:57 WIB