Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Ekstasi di SPBU Geudong

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Ahad (21/09/2025) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Baca Juga :  Mualem Tinjau Pengungsi Sawang, Puluhan KK Masih Huni Tenda Darurat

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (23/09/25).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp 85.000 hingga Rp 100.000 per butir.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (H.Yos)

Berita Terkait

Patroli Dialogis Saweu Keude Kupi, Polisi Sapa Warga Cegah Guantibm
Bupati Aceh Utara Resmikan Huntara bagi Korban Bencana di Langkahan
Kolaborasi Sektor Layanan Kesehatan dan Psikososial bagi Warga Terdampak Banjir di Langkahan
Dibalik Lumpur Coklat yang Disingkirkan, Harapan Pendidik Dihidupkan
Aksi Sapa Korban Bencana Terus Dilakukan AOCC dan genZ UIN SUNA Lhokseumawe
AOCC dan genZ UIN SUNA Lhokseumawe Sapa Korban Bencana di Bukit Abi
Geger, Wanita yang Hilang Terseret Banjir Ditemukan Meninggal Dunia
Hadir Bawa Keceriaan bagi Anak-anak, AOCC Gelar Trauma Healing Pascabencana
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:32 WIB

Patroli Dialogis Saweu Keude Kupi, Polisi Sapa Warga Cegah Guantibm

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:38 WIB

Bupati Aceh Utara Resmikan Huntara bagi Korban Bencana di Langkahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:56 WIB

Kolaborasi Sektor Layanan Kesehatan dan Psikososial bagi Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:13 WIB

Dibalik Lumpur Coklat yang Disingkirkan, Harapan Pendidik Dihidupkan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:27 WIB

Aksi Sapa Korban Bencana Terus Dilakukan AOCC dan genZ UIN SUNA Lhokseumawe

Berita Terbaru

Pendidikan

IAIN Langsa Sosialisasi PMB di Sumatera Utara

Senin, 2 Feb 2026 - 14:18 WIB

Aceh Selatan

Pimpinan BAS Tapaktuan Pastikan Pelayanan Bermutu Kepada Nasabah

Senin, 2 Feb 2026 - 13:49 WIB

Langsa

Bangunan Lapak PKL Pajak Langsa Dibongkar Paksa

Senin, 2 Feb 2026 - 10:22 WIB