Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah, Senpi Rakitan Disita

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin dini hari, 7 April 2025. Dua pria diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., MM didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M serta dihadiri sejumlah awak insan pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu siang (30/07/2025).

Dalam Konferensi pers tersebut, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sambangi Pos Satkamling, Polres Lhokseumawe Dorong Pengamanan Lingkungan

Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, S.H menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (08/07/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban. (H.Yos)

Baca Juga :  Polsek Muara Dua Kawal Penyaluran 1.406 Porsi MBG bagi Murid di 11 Sekolah

\ Get the latest news /

Berita Terkait

Polres Langsa Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Miliar
Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
Lecehkan Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru 
Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 
Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap
Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti
Satlantas Lhokseumawe Ajak Warga “Klik Helm” Demi Keselamatan
Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:31 WIB

Polres Langsa Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:11 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah, Senpi Rakitan Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:57 WIB

Geger di Aceh Barat, Pemilik Rumah Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala

Senin, 28 Juli 2025 - 17:50 WIB

Lecehkan Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru 

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 

Berita Terbaru

Bener Meriah

Akhiri Era Balai, PWI Bener Meriah Bentuk Kepanitiaan Konferkab I

Sabtu, 2 Agu 2025 - 14:50 WIB

Simeulue

Kapal Nelayan Terdampar di Pantai Lafakha

Sabtu, 2 Agu 2025 - 14:36 WIB

Kota Banda Aceh

Memperingati WBW 2025, AMI Endukasi Menyusui Serentak di Banda Aceh 

Sabtu, 2 Agu 2025 - 11:33 WIB

Langsa

Kadis Dikbud Jabat Sekda Kota Langsa

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:31 WIB

PAGE TOP