Pengunjung Karaoke di Banda Aceh Kabur saat Razia, Satpol PP Sita Botol Miras

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh. Menurut Marzuki, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Aceh, tim gabungan pertama kali melakukan razia di kawasan caffe yang berlokasi tepat di depan kantor Satpol PP WH Aceh. “Petugas menemukan dua botol miras dan gelas bekas minuman yang diduga melanggar ketentuan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto : Bila Ditemukan Melanggar Kode Etik, Ipda YF Akan Diproses

Operasi pengawasan dilanjutkan ke kawasan Kuala Cangkoi Ulee Lheue. “Di lokasi ini petugas mendapati sejumlah pria dan wanita yang berada di dalam kamar karaoke. Juga ditemukan empat botol miras yang semuanya sudah kosong. Ketika petugas mendekat, para pengunjung langsung berlarian keluar,” jelas Marzuki.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan pengawasan ke arah Pelabuhan Ulee Lheue dan kemudian menuju Hotel Ayani,

Baca Juga :  Pusat Kuliner di Jalan Mhd Jam Banda Aceh Sajikan Beragam Menu Buka Puasa 

Di hotel tersebut, meskipun tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, petugas tetap memberikan peringatan kepada manajer hotel untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan penerapan syariat Islam di Aceh. “Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha dan fasilitas umum di Banda Aceh mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam. Kami mengingatkan agar pemilik usaha, baik itu caffe, karaoke, maupun hotel, lebih memperhatikan ketentuan yang ada,” ujar Marzuki.(**)

Berita Terkait

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:35 WIB

FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah bertemu Menteri Transmigrasi

Aceh Tengah

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:01 WIB