Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil hari ini, setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Yakarim Munir, Rabu, (1/10/2025).

Keputusan ini tidak hanya mengecewakan tim kuasa hukum, tetapi juga memicu amarah ratusan pendukung pak Yakarim yang memadati halaman Pengadilan Negeri Aceh Singkil sejak pagi.

Sidang yang digelar pada Rabu pagi itu berlangsung singkat namun penuh ketegangan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, permohonan penangguhan penahanan ditolak dengan alasan hukum yang dinilai “masih cukup kuat untuk mempertahankan status penahanan terdakwa.” Keputusan tersebut sontak memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum maupun massa simpatisan yang hadir.

Surat jaminan dari tokoh masyarakat diabaikan yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa pihak Yakarim telah melampirkan sejumlah surat jaminan dari kalangan berbagai tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan elemen adat Aceh Singkil. Namun seluruh dokumen tersebut tampaknya tak bernilai di mata hakim.

“Ini sangat tidak masuk akal. Semua syarat formil dan materil sudah kami penuhi. Ada jaminan dari tokoh adat, tokoh agama, bahkan dari lembaga masyarakat sipil. Lalu di mana letak keadilan itu? Apakah hukum sekarang hanya tunduk pada kekuasaan dan uang,” tegas H. Rafiq Hasibuan, SH, salah satu kuasa hukum Yakarim, usai sidang.

Baca Juga :  Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Massa meledek, Hakim Jangan berpihak pada yang berduit, ujar mereka, tak lama setelah putusan dibacakan, suasana di luar ruang sidang memanas. Ratusan pendukung Yakarim Munir yang sedari awal telah berjaga di sekitar PN Aceh Singkil langsung meluapkan kekecewaan mereka. Teriakan “Ketidakadilan! Hakim berpihak!” bergema hingga ke dalam ruang sidang.

Yakarim sendiri, yang berada di ruang tahanan pengadilan, sempat berteriak lantang Hakim jangan berpihak pada yang berduit seruan tersebut disambut gemuruh dukungan dari massa yang terus menyuarakan protes keras mereka.

Aparat kepolisian yang berjaga segera memperketat pengamanan dan membentuk barikade untuk mencegah aksi massa berkembang menjadi kericuhan. Setelah beberapa waktu, situasi perlahan berhasil dikendalikan, meski suasana masih diliputi rasa tidak puas.

Kasus Bersifat Perdata, Tapi Ditahan? Kuasa Hukum Heran lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan dasar penahanan Yakarim yang disebut berasal dari kasus bernuansa perdata, namun diperlakukan seperti perkara pidana berat.

“Kami tegaskan lagi, perkara ini secara substansi adalah ranah perdata. Tapi perlakuan terhadap klien kami seolah-olah dia penjahat kelas kakap. Kami akan kaji ulang dan tempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan praperadilan,” tutur Rafiq dengan nada kecewa.

Pernyataan ini membuka dugaan bahwa proses hukum terhadap Yakarim Munir tak sekadar soal hukum, namun berpotensi diliputi kepentingan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Baca Juga :  DPRK Langsa Rampungkan AKD Periode 2024-2029

Pengadilan Dituntut Transparan dan Independen penolakan penangguhan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap independensi peradilan di daerah.

Sejumlah aktivis hukum lokal menyuarakan keprihatinan mereka atas ketertutupan informasi dan keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

“Jika tokoh masyarakat tak lagi didengar, jika jaminan moral dari komunitas diabaikan, lalu siapa yang bisa menjamin bahwa hukum benar-benar berjalan untuk rakyat?” ujar Nur Aisyah, aktivis hukum dari LSM Keadilan Rakyat Aceh Singkil.

Perlawanan Hukum Akan Berlanjut meski hari ini kekalahan terjadi di ruang sidang, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perlawanan belum selesai. Mereka berencana menempuh semua jalur hukum yang tersedia, bahkan jika perlu menggugat secara administratif dan etik kepada lembaga pengawas yudisial.

“Kami tidak akan mundur. Keadilan harus ditegakkan, bukan ditekan oleh kepentingan. Sidang ini mungkin milik mereka, tapi kebenaran tetap berpihak pada yang tertindas,” pungkas Rafiq sambil meninggalkan gedung pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi kepada tim media mengingat waktu kesibukan sehingga berita ditayangkan,dan masih berupaya menghubungi humas pengadilan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Minggu, 16 November 2025 - 06:38 WIB

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Berita Terbaru

Langsa

Pasca Banjir, Krisis Air Bersih Melanda Warga Langsa

Kamis, 4 Des 2025 - 11:26 WIB

Langsa

KNPI Langsa Distribusikan Bantuan Korban Banjir

Rabu, 3 Des 2025 - 19:39 WIB

Langsa

Butuh Waktu Lama Warga Mengantri Dapatkan BBM

Rabu, 3 Des 2025 - 11:59 WIB