Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Atjeh Terkini.id– Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Baca Juga :  PWI Nagan Raya Apresiasi Dukungan Pemkab Sukseskan Anugerah dan Pelantikan PWI 2025

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Di Balik Takdir dan Mimpi

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Berita Terkait

Personel Polres Bireuen Bersihkan Lumpur di TK Tgk Chik Makam Gandapura
Kadinkes Lepas Tim TCK EMT Batch II Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Pasca Bencana
36 Mustahik Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baitul Mal Aceh
Dokter Puskesmas Meukek Berikan Klarifikasi Terkait Kegaduhan Pelayanan
Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Mengantar Kuah Belanggong ke Bumi Muda Sedia
Aliansi Mahasiswa USK Desak Presiden Bentuk Tim Khusus Bencana Aceh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

Personel Polres Bireuen Bersihkan Lumpur di TK Tgk Chik Makam Gandapura

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:12 WIB

Kadinkes Lepas Tim TCK EMT Batch II Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Pasca Bencana

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:16 WIB

36 Mustahik Terima Bantuan Kaki Palsu dari Baitul Mal Aceh

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:42 WIB

Dokter Puskesmas Meukek Berikan Klarifikasi Terkait Kegaduhan Pelayanan

Senin, 5 Januari 2026 - 23:54 WIB

Satpol PP – WH Bireuen Tertibkan Pedagang kaki Lima

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB