Kerab Mencuri, Seorang Remaja Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, (kiri) bersama Wakapolsek dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat bersama pelaku pencurian yang diringkus.

Kapolsek Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, (kiri) bersama Wakapolsek dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat bersama pelaku pencurian yang diringkus.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Seorang remaja MA (18) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, karena melakukan pencurian di rumah atau ruko yang ditinggal pemiliknya. Pelaku adalah warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Kamis (14/11/24) mengatakan, tersangka MA selama ini kerap melakukan pencurian di rumah, ruko kosong, bahkan di kawasan komplek Dayah, kamis (14/11/24).

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

“Pelaku sudah 3 kali dimediasi dengan korban, namun pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka MA kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya itu,” ujar Kapolsek.

Iptu Hufiza menambahkan, saat melakukan aksi, MA memilih rumah yang ditinggal pergi pemiliknya atau rumah kosong.

Atas laporan korban, tersangka MA diringkus pada Senin, (11/11/2024) sekira pukul 18.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya oleh Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Pria di Desa Panglima Saman 

Selain melakukan pencurian di rumah dan ruko warga, tersangka MA juga pernah mencuri di Dayah di Gampong Paya Bujok Beuramo dan menggambil Speaker.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan atau butuh uang untuk membeli narkotika sabu dan judi online (judol),” pungkas Kapolsek.(**)

Berita Terkait

Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 
Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 
Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD
Ancam Bakar Kantor BPKD, 4 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:33 WIB

Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:46 WIB

Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:28 WIB

Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:24 WIB

Ancam Bakar Kantor BPKD, 4 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Aceh Selatan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Minggu, 1 Feb 2026 - 09:42 WIB