Kejari Bireuen Terima Tersangka Pemilik 108 kg Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja atas nama Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (26/2/2025).

Perkara tersebut bermula kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Dek Gam sebagai DPO belum ditangkap, dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.

Kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor tersangka M dan tersangka Z kendaraan dan menemukan barang bukti.

Tersangka M Bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  KIP Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Terpilih

Adapun barang bukti yang berbentuk ganja diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1), dan didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto (kode A.1.1 sampai dengan A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2)didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga juga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto (kode A.2.1 sampai dengan A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto (kode A.3.1 sampai dengan A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 sampai dengan A.4.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 sampai dengan A.5.24), 1(satu) unit handphone merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit handphone merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1(satu) unit motor honda beat warna hitam.

Baca Juga :  DPRK Bireuen Akan Memperjuangkan Nasib Pedagang Kios

Dengan demikian, perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[uap].

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 
Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud
Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda
Ratusan warga korban pascabanjir, unjuk rasa diKantor Bupati Bireuen
Hj Faridah Adam Beli Baju Lebaran untuk Pengungsi Korban Banjir di Bireuen
Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana
Kesal Akibat Penantian HUTARA Tidak Kunjung Miliki Warga Dirikan Tenda di Komplek Kantor Bupati Bireuen
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:03 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili

Senin, 23 Maret 2026 - 02:51 WIB

Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21 WIB

Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:17 WIB

Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda

Senin, 16 Maret 2026 - 18:04 WIB

Ratusan warga korban pascabanjir, unjuk rasa diKantor Bupati Bireuen

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polsek Baktiya Berikan Imbauan Kamtibmas dan Tips Keselamatan

Senin, 30 Mar 2026 - 17:11 WIB