JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Dana Spp PNPM Simeulue Tiga

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Kota Jantho I Atjeh Terkini.idaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Senin, 16 Juni 2025, telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Wakapolda dan Gubernur Aceh Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak bersama Presiden

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  Syech Muhararam & Drs. Syukri A. Jalil Sebutkan 10 Program Memerdekakan Aceh Besar

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa/gampong.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Filman.(**).

Berita Terkait

BPBD Aceh Besar Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran
Bupati Aceh Besar Sambut Kasau di Lanud Sultan Iskandar Muda
Larotorium PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Selalu Menjaga Kualitas Air
Rencanakan WTP Seulimum, Dirut PDAM Tirta Mountala Gelar Rapat dengan Para Keuchik
PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42
Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar
Wabup Syukri Pimpin Hardikda, Aceh Besar Siapkan Generasi Berdaya Saing Global
Swarna Community Gelar EduFun Desa Binaan di Gampong Lamteh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 13:13 WIB

BPBD Aceh Besar Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran

Selasa, 23 September 2025 - 09:36 WIB

Bupati Aceh Besar Sambut Kasau di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 23 September 2025 - 08:56 WIB

Larotorium PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Selalu Menjaga Kualitas Air

Jumat, 19 September 2025 - 15:54 WIB

Rencanakan WTP Seulimum, Dirut PDAM Tirta Mountala Gelar Rapat dengan Para Keuchik

Rabu, 10 September 2025 - 15:45 WIB

PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB