Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem berang terhadap aktivitas perambahan hutan dan tambang emas ilegal yang marak di Aceh. Ia menegaskan praktik itu telah merusak hutan sekaligus merugikan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Dalam jumpa pers di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), Mualem memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelaku tambang emas ilegal untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan.
“Khusus tambang emas ilegal, seluruh ekskavator atau beko yang masih beroperasi di dalam hutan wajib dikeluarkan mulai hari ini. Dua minggu dari sekarang, semua ekskavator harus keluar dari hutan Aceh,” tegas Mualem.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan mengambil langkah serius dengan menginstruksikan bupati dan wali kota se-Aceh untuk melakukan penertiban. Dalam waktu dekat, Mualem juga akan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan tambang.
“Tambang ilegal selama ini hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat apa pun bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ke depan saya akan keluarkan Ingub kepada bupati dan wali kota untuk penataan dan penertiban tambang ini,” ujarnya.
Langkah tegas ini, kata Mualem, diambil untuk menyelamatkan hutan Aceh sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(**)