GMNI Geram: HET Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah Diduga Kangkangi Permentan No.49/2020

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, Selasa 07 oktober 2025. poto IST

Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, Selasa 07 oktober 2025. poto IST

BENER MERIAH | Atjeh Terkini.ID- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah berang terkait temuan dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang terjadi secara sistematis di berbagai kecamatan. 7 oktober 2025.

Investigasi lapangan mengungkap fakta pahit: petani dipaksa membeli urea dan NPK hingga Rp150.000 per sak, jauh di atas ketentuan Permentan No. 49/2020.

GMNI menegaskan, praktik ini jelas menabrak Pasal 2 ayat (2) Permentan 49/2020 yang menetapkan HET Urea Rp112.500/sak. Dengan harga di lapangan menyentuh Rp3.000/kg, terjadi penyelewengan harga hingga 35%!

Baca Juga :  LSM Pukes Minta Pusat Ambil Kebijakan Darurat Bencana di Aceh

Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, mengecam keras pembiaran sistematis yang mengorbankan petani kecil. “Ada oknum yang memainkan sistem, mengkhianati semangat subsidi!” tegasnya. GMNI juga menyoroti pelanggaran prinsip “6 Tepat” dalam Permentan 49/2020, bukti nyata kegagalan distribusi dan lemahnya pengawasan

 Audit Jalur Distribusi: Dinas Pertanian dan Perdagangan harus segera audit menyeluruh dari distributor ke pengecer.

 Sikat Mafia Pupuk: Polres dan Kejaksaan Negeri wajib menyelidiki dugaan penimbunan, permainan harga, dan penyaluran tidak tepat sasaran.

Buka Data e-RDKK: Transparansi penuh data e-RDKK dan realisasi alokasi pupuk subsidi agar publik dapat memantau.

Baca Juga :  Akhiri Era Balai, PWI Bener Meriah Bentuk Kepanitiaan Konferkab I

GMNI mengingatkan, pupuk bersubsidi adalah wujud kehadiran negara. Distribusi bermasalah sama dengan mengkhianati petani dan ketahanan pangan. GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi keadilan agraria dan supremasi hukum.

Permentan No. 49/2020 mengikat semua pihak. Pelanggaran HET dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi dan UU Perlindungan Konsumen.

Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 mempermudah akses pupuk subsidi dengan KTP bagi petani yang belum punya kartu tani.(bram)

Berita Terkait

GMNI Bantah Tundingan Bahasa Tidak Pantas, P2GC Jangan “Beralibi” Terkait Kenaikan Harga Material Galian C
Ketua GMNI Bener Meriah Kecamkan P2GC Atas Kenaikan Harga Galian C Tidak Wajar
Status Burni Telong Meningkat, Warga Mulai Mengungsi 
LSM Pukes Minta Pusat Ambil Kebijakan Darurat Bencana di Aceh
Wali Nanggroe Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
PAD Kopi Bener Meriah: Gelap dan Misterius, GMNI Pertanyakan Transparansi
Dosen Farmasi Poltekkes Kemenkes Aceh Serah TOGA ke Reje Timang Gajah 2
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:37 WIB

GMNI Bantah Tundingan Bahasa Tidak Pantas, P2GC Jangan “Beralibi” Terkait Kenaikan Harga Material Galian C

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:08 WIB

Ketua GMNI Bener Meriah Kecamkan P2GC Atas Kenaikan Harga Galian C Tidak Wajar

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:41 WIB

Status Burni Telong Meningkat, Warga Mulai Mengungsi 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:43 WIB

LSM Pukes Minta Pusat Ambil Kebijakan Darurat Bencana di Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:43 WIB

Wali Nanggroe Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Berita Terbaru