Singkil | Atjeh Terkini.id – Penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) semenjak tahun 2018 sampai tahun 2024 dugaan sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil.
Hal ini disebutkan dalam pers rilis Ketua DPD CAPA Aceh Azmi KN yang diterima media ini, Kamis (26/12/24). Menurutnya temuan ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang menyebutkan data dan fakta dari jumlah pagu anggaran relesasi sumber dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Jumlah anggaran yang diluncurkan pemerintah Republik Indonesia semenjak tahun 2015, 2016, 2017 sudah banyak dugaan penyimpangan, namun masih tampak ada kegiatan fisiknya walaupun alasan masih tahap pembelajaran ujar mereka.
Masa berakhirnya jabatan mantan Kepala Desa Ladang Bisik, sdr RH, pada tahun 2018 ada anggaran yang belum relesasi kan seperti pengadaan bibit kelapa sawit berjumlah 1482 batang, dan penyertaan modal usaha kampung (BUMK) yang belum jelas relesasinya berjumlah Rp 33.4434.400.
Karena berakhirnya jabatan di lanjutkan pj kepala desa ladang bisik dari kecamatan yang berinisial HS pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2019 , pelaksanaan kegiatan tersebut hanya sebuah bangunan gedung BUMK yang terbuat dari kayu sembarangan, sehingga menimbulkan adanya relesasi yang tidak jelas jumlah Rp 574992.000 yang harus bisa dipertanggungjawabkan dan di kembali pada desa ladang bisik karena ini uang rakyat.
Karena tahun pilkades sehingga berakhir jabatan pj tersebut sehingga menjadi kepala desa dipinitif sdr,Kasih Angkat mulai kerja tahun 2020 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sampai saat ini tahun 2024,
Semenjak kepemimpinan beliau, sudah hampir 5 tahun ini tampak kegiatan fisik nya tambatan perahu (Dermaga) sangat perlu di perhatian intansi pemerintah terkait, dan di audit.
Selanjutnya pembangunan poskesdes, dan rabat beton sekitar 50 meter dan program jalan usaha tani, (HUT) juga ada dugaan kepentingan pribadi, kelompok tani atau usaha tani sementara masyarakat mayoritas nya di pinggiran lae soraya.penjelasan ini dari rilisan pers Azmi Kn
Azmi KN mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui intansi terkait aparatur penegak hukum (APH) Pemerintah Daerah berdasarkan surat 3 mantri atau APIP Daerah.
“Kami sudah melakukan klarifikasi informasi dari masyarakat melalui surat pertama dan kedua tidak ada jawaban dan balasan kami terima bapak mantan RH dan Pj HS dan bernama Kasih Angkat Kepala Desa Terpilih saat ini,” ujar Azmi.
Menurutnya, yang anehnya lagi sangat perlu di turunkan tim audit inspektorat Aceh Singkil serta libatkan pelapor dari lembaga cendikiawan anak pahlawan (CAPA) dan masyarakat desa ladang bisik, pengadaan bibit kelapa sawit,dan honorer keagamaan tempat pengajian agama (TPA) atau mis, juga perlu di jelas, siapa siapa penerima selalu pengurus saraq masjid.
Desa Ladang Bisik yang dikelilingi perusahaan PT Nafasindo/Ubertraco kiri dan kanan belakang rumah masyarakat sudah kebun sawit HGU PT nafasindo, ,dan ada pesantren mushola TPA milik pribadi oknum masyarakat.
Selain itu penyertaan modal usaha desa yang terbentuk direktur badan usaha milik kampung (BUMK) ladang bisik yang Ta 2018 berjumlah Rp 134.434.400 dan RP. 200.000.000. Selanjutnya tahun 2019 jumlah rp 409.625.000 sampai saat ini entah kemana dan siapa penanggungjawab nya,,
“Saya mengharapkan pemerintah daerah segera memanggilnya karena ini menyangkut keuangan negara yang bersumber anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang mencapai Rp 2763689700 lebih dan kurangnya karena klarifikasi surat kami belum diberikan jawaban dari tiga pejabat kepala desa ladang bisik kecamatan Kota baharu kabupaten Aceh Singkil,” harap Azmi kn. (Aiyub Bancin)