Disdik Aceh Batasi Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SLB

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH I Atjeh Terkini.id- Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Kebijakan ini ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, dan mulai berlaku sejak 5 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Aceh, ketua MKKS dan MKPS SMA/SMK/SLB, kepala sekolah, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Pembatasan ini bertujuan mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus mengarahkan pemanfaatan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam ketentuan umum disebutkan, kepala satuan pendidikan berwenang melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali pada kondisi khusus untuk kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Dr. Amiruddin, MA Dilantik Menjadi Wakil Rektor I IAIN Langsa 

Disdik Aceh juga mewajibkan seluruh gawai dinonaktifkan atau diatur ke mode hening setelah memasuki gerbang sekolah dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid dalam membimbing penggunaan gawai agar lebih positif dan edukatif, serta menyusun tata tertib sekolah yang mengacu pada surat edaran tersebut.

Dalam mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, guru BK, atau petugas piket sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai hanya dapat digunakan pada kondisi tertentu, seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu siswa satu perangkat atau untuk siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif, dengan pengawasan pendidik dan izin kepala sekolah.

Baca Juga :  SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N

Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan, penggunaan gawai dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran, seperti penyampaian materi, presentasi digital, dan penilaian. Penggunaan gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran dilarang selama jam intrakurikuler dan kokurikuler, serta hanya diperbolehkan di tempat yang telah ditentukan.

Murthalamuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter dan penguatan literasi digital secara berkelanjutan di lingkungan sekolah. Disdik Aceh juga akan melakukan monitoring dan pendampingan secara berkala guna memastikan kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini berjalan efektif dan konsisten di seluruh satuan pendidikan. (d/ril).

Berita Terkait

Jumat Berkah, SDN Birem Rayeuk Santuni Belasan Anak Yatim
Rektor IAIN  Langsa Serahkan  Izin Penyelenggara S3 ke Plt. Direktur Pascasarjana
IAIN Langsa Resmi Buka Program Doktor (S3) Studi Islam
Pusat Layanan Admisi dan Promosi Resmi di Luncurkan Rektor IAIN Langsa 
Plt Bupati Wisuda 94 Mahasiswa Politeknik Aceh Selatan, 23 Meraih Cumlaude
Gelar Ekskul Olahraga, MIN 14 Aceh Utara Bentuk Karakter Disiplin dan Sportivitas
Rektor IAIN Langsa : Bekerja Untuk Negara Harus Maksimal
Dr. Emi : Seluruh Prodi Pascasarjana IAIN Langsa Terakreditasi Unggul
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:00 WIB

Jumat Berkah, SDN Birem Rayeuk Santuni Belasan Anak Yatim

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:31 WIB

Rektor IAIN  Langsa Serahkan  Izin Penyelenggara S3 ke Plt. Direktur Pascasarjana

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:15 WIB

IAIN Langsa Resmi Buka Program Doktor (S3) Studi Islam

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:57 WIB

Pusat Layanan Admisi dan Promosi Resmi di Luncurkan Rektor IAIN Langsa 

Senin, 9 Februari 2026 - 14:31 WIB

Plt Bupati Wisuda 94 Mahasiswa Politeknik Aceh Selatan, 23 Meraih Cumlaude

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB