Darwati Agani Apresiasi Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.Id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Darwati A. Gani, memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polda Aceh dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking jaringan internasional, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur.

<span;>Darwati menilai, keberhasilan Polda Aceh dalam membongkar kasus TPPO merupakan langkah nyata dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kelompok rentan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang harus menjadi prioritas karena menyangkut martabat dan keselamatan warga negara.

<span;>“Saya menilai kinerja Polda Aceh sangat efektif, terutama dalam penanganan kasus TPPO yang melibatkan jaringan lintas negara dan korban anak di bawah umur. Ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelompok rentan,” ujar Darwati, Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Program 100 SIM Hampir Rampung, Ketua IMI Langsa : Simbolis Diserahkan oleh Pembina IMI Aceh

<span;>Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Polda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku TPPO berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, saat hendak terbang ke Malaysia.

<span;>RH diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang dan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia pada Desember 2024. Saat ini, RH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif.

<span;>Darwati menambahkan, keseriusan Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas TPPO adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan perdagangan orang dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

<span;>“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen perjalanan, informasi pekerjaan dengan tawaran gaji tinggi, atau indikasi lainnya yang mengarah pada praktik TPPO, saya minta segera dilaporkan ke Polda Aceh atau kantor polisi terdekat,” imbau Darwati.

<span;>Sebagai tokoh yang selama ini dikenal peduli terhadap isu perempuan dan anak, Darwati berharap penanganan kasus-kasus TPPO terus menjadi prioritas di Aceh, dan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum semakin ditingkatkan. (**).

Berita Terkait

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh
Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Dikukuhkan di Solo, Menkomdigi Beri Arahan kepada Pengurus PWI Persatuan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB