Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diringkus

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa mengamankan pria paruh baya ZR (40) atas dugaan keterlibatan penggelapan sepeda motor di Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (29/10/24) Sekitar Pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama melibatkan seorang pelaku lain, MR, yang lebih dahulu ditahan.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Selasa (05/11/24) menjelaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Langsa Barat dalam menangani kasus-kasus penggelapan dan menjaga keamanan masyarakat.

”Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Langsa Barat,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berplat nomor BL-3992-FW yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Dijelaskan, kasus ini berawal pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban, Farida (47), kehilangan sepeda motornya di Gampong Lhok Bani. Parida kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Langsa Barat pada 29 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan keterlibatan MR dalam penggelapan tersebut.

Saat diinterogasi, MR mengungkapkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Berdasarkan pengakuannya, ZR juga terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal Polsek Langsa Barat pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ZR di Gampong Kuala Langsa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pria di Bekuk Sat Res Narkoba Aceh Utara

Dari hasil interogasi, ZR mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp.2.500.000 kepada seorang pria berinisial RJ di Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap RJ, namun RJ berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wib, polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada sebuah sepeda motor yang ditinggalkan di halaman kantor desa Matang Panyang. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB