Bupati Aceh Barat Tegaskan PT MGK Harus Patuhi Aturan Tambang

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menegaskan setiap aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Tarmizi di Meulaboh, Sabtu (23/8/2025), menyikapi polemik perizinan dan aktivitas PT Megallanic Garuda Kencana (MGK).

Seperti diketahui, masuknya 11 kontainer berisi komponen kapal pengeruk emas ke lokasi tambang di Gampong Rambong, Kecamatan Woyla Timur, menuai sorotan publik. Namun, menurut Tarmizi, hingga kini Pemkab Aceh Barat belum menerima laporan resmi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  IWO Aceh Barat Siap Merangkul dan Membina Wartawan Lokal

“Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Aceh, PT MGK belum mulai berproduksi. Mereka masih berada pada tahap konstruksi, pengadaan, dan mobilisasi peralatan,” jelas Tarmizi.

Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, Bupati meminta Dinas ESDM Aceh memberi penjelasan komprehensif mengenai status perizinan dan kegiatan PT MGK. Ia juga menekankan, bila ada kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera menyelesaikannya.

“Sampai persoalan perizinan tuntas, aktivitas di lapangan sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.

Lebih jauh, Tarmizi menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam setiap usaha, sehingga kehadiran perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Makam Pahlawan Teuku Umar di Renovasi oleh TNI

“Di satu sisi kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, tapi di sisi lain tidak boleh ada investasi yang menabrak aturan maupun kaidah keberlanjutan,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini segera selesai dengan melibatkan semua pihak. Perusahaan diminta memenuhi kewajibannya, masyarakat mendukung investasi yang berdampak positif, sementara pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.(**)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025
LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional
HUT Meulaboh ke-437 dan PKAB Dibuka Meriah, Bupati Ajak Warga Rayakan dengan Tertib
Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat
Alat Berat, Pupus Asa Penambang Rakyat
Pasca Instruksi Gubernur Warga Bingung Cari Nafkah : “Kami Patuh, Tapi Jangan Biarkan Anak Kami Terlantar”
Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam
LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja
Berita ini 861 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah di HUT Meulaboh ke-437, Wagub Fadlullah Buka PKAB 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:27 WIB

LANA Sambut Baik PP Tambang Terbaru, Minta Bupati Lindungi Penambang Tradisional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:45 WIB

HUT Meulaboh ke-437 dan PKAB Dibuka Meriah, Bupati Ajak Warga Rayakan dengan Tertib

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Mall Pelayanan Publik Aceh Barat Mulai Layani Masyarakat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Alat Berat, Pupus Asa Penambang Rakyat

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB