Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K kepada awak media pada Kamis (25/07/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron, masing-masing berinisial Z dan Yahpon, melakukan aksi pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Baca Juga :  Gandeng Mahasiswa dan OKP, Polres Aceh Utara Salurkan Bansos Ramadhan 1446 H

Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya. Esok harinya, 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil bakaran kabel tersebut kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp 1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp 450.000.

Dalam kasus ini, IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian kabel seismik ini berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 3,484 miliar akibat maraknya aksi pencurian kabel di sejumlah titik.

Baca Juga :  Berantas Premanisme, Polres Aceh Utara Kerahkan Satgas Gabungan

“Akibat kehilangan kabel tersebut, tentu akan menghambat pekerjaan program nasional di bidang pencarian minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berjalan selama tiga tahun terakhir,” ungkap AKP Boestani.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Party Chief PT GSI, Dinan Nasrollah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara, khususnya Satreskrim.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bergerak cepat. Proyek seismik ini merupakan tahap awal dalam proses pencarian sumber migas di Aceh Utara. Ini adalah proyek legal yang menyangkut kepentingan nasional, dan kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kegiatan ini demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dinan.

Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan, sementara pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. (H.Yos).

Berita Terkait

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon
Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara
Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase
HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman
SMKN 1 Baktiya Barat Gelar Maulid, Bupati Aceh Utara Ajak Teladani Rasulullah
Kejuaraan Atletik Antar Pelajar se-Aceh Utara Berakhir, Berikut Pemenangnya
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Satgas Pengendalian Harga Sidak Pasar Lhoksukon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Muspika Paya Bakong dan PT BAPCO Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:57 WIB

Dilantik, 39 PPPK Tahap II Non Optimalisasi dan Kepengurusan Korpri Kemenag Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Dekranasda dan DWP Kemenag Aceh Utara Bersinergi Majukan UMKM Lokal dan Promosi Batik Pase

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

HSN ke-10 Momentum Refleksi Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Nilai-nilai Keislaman

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB