Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis di Hentikan Sementara, Ada Apa?

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan  H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Tapaktuan | Aceh Terkini.id – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). 

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Kukuhkan Paskibraka 2025, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Peras dan Ruda Paksa Guru, Seorang Pria Ngaku Wartawan Dibekuk Polisi 

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian kata Bupati Aceh Selatan.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Bupati H. Mirwan. MS Buka Acara Pembekalan Pemilihan Keuchik Serentak
Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan
Dony Arega Rajes Kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan : Program MBG Harus Diawasi Secara Ketat
Tingkatkan Minat Siswa Masuk ke SMKN 1 Kluet Timur, Ini Gebrakan Kepseknya
Bupati Aceh Selatan : Laporan DOKA Tahap I Tahun Anggaran 2025 Sudah Final
Polres Aceh Selatan Buka Pelayanan SKCK 1×24 Jam
Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0107/Aceh Selatan Bersihkan Area Sungai
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Bupati H. Mirwan. MS Buka Acara Pembekalan Pemilihan Keuchik Serentak

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Kapolda Aceh Lakukan Kunker dan Silaturrahmi ke Aceh Selatan

Senin, 22 September 2025 - 10:16 WIB

Dony Arega Rajes Kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

Minggu, 21 September 2025 - 10:00 WIB

Bupati Aceh Selatan : Program MBG Harus Diawasi Secara Ketat

Jumat, 19 September 2025 - 14:25 WIB

Tingkatkan Minat Siswa Masuk ke SMKN 1 Kluet Timur, Ini Gebrakan Kepseknya

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB