Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis di Hentikan Sementara, Ada Apa?

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Selatan  H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS SE, M.Sos.

Tapaktuan | Aceh Terkini.id – Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS, SE, M.Sos menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). 

Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Selatan melalui surat nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Berkantor di Gampong, Bupati Aceh Barat : Pemerintah Hadir untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat 

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Rutin Gelar Binrohtal Setiap Kamis Pagi

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian kata Bupati Aceh Selatan.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Dalih Buka Lahan Perkebunan, Ratusan Warga Sambangi Lokasi Tolak Aksi Perambahan Hutan Adat
Bupati Aceh Selatan Buka Musrenbang RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029
Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus TPPO Prostitusi Terhadap Anak
Pelaku Kekerasan Anak Belum di Tindak, Begini Kata HMI Cabang Tapaktuan
‎Dandim 0107/Aceh Selatan Terima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Umum FAJI ‎
Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Sawang
Polres Aceh Selatan Rutin Gelar Binrohtal Setiap Kamis Pagi
Petugas Gabungan Kompak Evakuasi Pohon Tumbang di Tapaktuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:19 WIB

Bupati Aceh Selatan Buka Musrenbang RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus TPPO Prostitusi Terhadap Anak

Senin, 21 Juli 2025 - 19:07 WIB

Aktivitas PT PSU dan KSU Tiega Manggis di Hentikan Sementara, Ada Apa?

Senin, 21 Juli 2025 - 16:06 WIB

Pelaku Kekerasan Anak Belum di Tindak, Begini Kata HMI Cabang Tapaktuan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:56 WIB

‎Dandim 0107/Aceh Selatan Terima Kunjungan Silaturrahmi Ketua Umum FAJI ‎

Berita Terbaru

Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Lepas 35 Calon Paskibraka

Jumat, 25 Jul 2025 - 22:22 WIB

Aceh Utara

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:40 WIB