Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (21/05/2025). Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Sembelih 7 Ekor Sapi Qurban dan Salurkan ke Warga 

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin, 24 Pebruari 2025 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum terhadap MF dan MK akan segera memasuki babak baru di meja hijau. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok
Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan
Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye
Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh
Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat
Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga
Mualem Tinjau Pengungsi Sawang, Puluhan KK Masih Huni Tenda Darurat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:27 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:36 WIB

Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:59 WIB

Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB