4 Dewan Hakim Asal Aceh Jadi Dewan Hakim di MTQN ke-30 Kaltim

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaltim | Atjeh Terkini.id- Sebanyak empat dewan hakim asal Aceh terpilih menjadi dewan hakim pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 di Samarinda, Kalimatan Timur.

adapun keempat Dewan hakim asal Aceh Ustad H Muhammad Iqbal SHI, Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA, Said Akram SSn, dan Ustad Hajarul Akbar MA.

Muhammad Iqbal merupakan ASN di Dinas Syariat Islam (DSI) yang aktif sebagai pelatih dan dewan hakim MTQ Provinsi Aceh.

Sementara Fauzi Saleh merupakan Guru Besar Bidang Tafsir Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA.

Lalu Said Akram, seorang pakar seni kaligrafi kontemporer Asia Tenggara dan Hajarul Akbar, mantan peserta MTQ Nasional dan Internasional yang kini menjadi Dosen di UIN Ar-Raniry dan memimpin Pesantren Darul Qur’an, Aceh Besar.

Prosesi pengukuhan dewan hakim nasional untuk gelaran MTQ ke-30 ini dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang berlangsung di Odah Etam, kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda pada Minggu (8/9/2024).

Dalam acara tersebut, Menag Yaqut melantik 147 dewan hakim utusan dari berbagai daerah (termasuk Aceh), 7 dewan pengawas dan 26 panitera yang akan bertugas di MTQN XXX Samarinda.

Dari empat dewan hakim asal Aceh yang yang bertugas menjadi dewan hakim nasional tersebut, tiga diantaranya merupakan utusan dari Pemerintah Aceh melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Aceh.

Baca Juga :  Peserta Khattil Qur'an Aceh 8 Jam Berjuang di Hari Pertama Babak Penyisihan MTQN ke-30

Sementara satu lainnya merupakan utusan langsung dari LPTQ Nasional.

Muhammad Iqbal mengatakan, sebelumnya Aceh mengusulkan 10 calon dewan hakim untuk bertugas di tingkat nasional pada gelaran MTQ di Samarinda.

Dari 10 dewan hakim yang diusulkan tersebut, pemerintah pusat memutuskan untuk menugaskan 4 dewan hakim asal Aceh di MTQN 2024.

“Sebelumnya kita dari Aceh mengirim hampir 10 orang calon dewan hakim nasional tahun ini. Yang terpilih 4 orang,” jelas sosok yang disapa Ustad Iqbal tersebut.

Lebih lanjut peraih Juara 2 cabang Qiraat Sab’ah MTQ Nasional Tahun 2012 di Ambon ini menjelaskan, bahwa jumlah dewan hakim Aceh yang diutus di tingkat nasional pada gelaran even keagamaan Islam terbesar di Nusantara tersebut terbilang lebih banyak dari daerah lainnya.

Ia menyebut, daerah lain rata-rata mengirim 2 utusan untuk menjadi dewan hakim nasional di MTQN Samarinda.

“Tahun ini termasuk banyak. Daerah lain rata-rata 2 orang,” ungkap Ustad Iqbal.

“Penentuannya dari pusat dalam hal ini Kementerian Agama. Ada proses penjaringan, termasuk melihat curriculum vitae dan jejak rekam kita,” sambungnya.

Pria yang pernah mewakili Indonesia pada MTQ Tingkat Internasional di Iran Tahun 2013 tersebut mengaku, ini merupakan kesempatan pertamanya untuk menjadi dewan hakim tingkat nasional.

Baca Juga :  Memerdekaan Diri Dan Tidak Menyakiti Orang Lain

“Alhamdulillah saya (terpilih) satu dari empat dewan hakim nasional. Ini merupakan pengalaman pertama,” ungkap Ustad Iqbal.

Baginya, menjadi dewan hakim tingkat nasional merupakan puncak dari prestasi dan impian dari mantan-mantan peserta MTQ. Sehingga, kesempatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin.

Menag tegaskan soal transparansi, disamping itu, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya saat acara pelantikan menegaskan soal pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan MTQ.

Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan tanggung jawab utama yang harus diemban oleh Dewan Hakim.

“Kualitas dan hasil penyelenggaraan MTQ sangat bergantung pada kinerja Dewan Hakim. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan kredibel, jujur, dan profesional, serta mengesampingkan faktor subjektif seperti suku, kedaerahan, dan hubungan keluarga,” tegas Yaqut.

Pria yang akrab disapa Gus Men itu juga mengingatkan soal kewajiban-kewajiban dewan hakim nasional.ia mengatakan, dewan Hakim di tingkat nasional dituntut untuk memahami dan menerapkan kode etik, di samping memiliki kompetensi.

“Dewan hakim harus memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, reputasi yang baik, serta pengalaman di level nasional,” pungkasnya.(red).

Berita Terkait

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh
Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia
Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh
Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda
Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar
Memerdekaan Diri Dan Tidak Menyakiti Orang Lain
Pj Gubernur Sebutkan Penerapan Syariat Islam Sangat Penting Cegah Kriminal dan Asusila
14 Peserta Kafilah Aceh Tampil Sukses di MTQ Samarinda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:07 WIB

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh

Minggu, 20 April 2025 - 08:57 WIB

Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia

Sabtu, 12 April 2025 - 12:18 WIB

Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB