Barsabnas akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Hasan Basri: Hadirkan Paradigma Restoratif Hukum Pidana

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Dr.H.M.Nasir Djamil M.Si dan Advokat/ ketua Barsabnas H.Hasan Basri SH MH

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Dr.H.M.Nasir Djamil M.Si dan Advokat/ ketua Barsabnas H.Hasan Basri SH MH

Langsa | Atjeh Terkini.id – Advokat H. Hasan Basri SH, MH., yang juga Ketua Barisan Sahabat Nasir Djamil (Barsabnas) menilai bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif tahun ini, serta didukung oleh KUHAP baru, membawa perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Hasan Basri, KUHP dan KUHAP baru menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), bukan sekadar pembahasan retributif.

“Paradigma baru ini berfokus pada pemulihan kondisi korban dan pelaku, serta memperbaiki hubungan antara keduanya dengan masyarakat,” ujarnya H.Hasan Basri SH MH di ruang kerjanya Jln. Masjid Sidodadi (arah kampus Unsam), Kecamatan langsa lama, kota langsa (9/2/2026).

Adapun manfaat yang dihadirkan KUHP dan KUHAP baru, kata H.Hasan Basri SH MH, diantaranya;

-Pemulihan kerugian korban tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberi ruang pemulihan bagi korban.

-Mengurangi overcrowding Lapas, tindak pidana ringan tidak selalu berakhir dengan pidana penjara, sehingga mengurangi beban lembaga pemasyarakatan Penyelesaian Perkara, lebih cepat Proses RJ memungkinkan perkara ringan diselesaikan diluar pengadilan, mengurangi antrean perkara.

Baca Juga :  Kemenag Aceh Utara Sosialisasikan RDM 

-Kepastian hukum lebih kuat, KUHP dan KUHAP baru memberikan legitimasi RJ secara tertulis dan terstruktur, berbeda dengan sebelumnya yang hanya berbasis peraturan kepolisian atau kejaksaan.

-Pengawasan lebih adil berdasarkan SEMA no. 1 tahun 2026, pengadilan melalui ketua PN menjadi penentu atau tidaknya penghentian perkara berbasis RJ.

-Fokus pada pelaku anak dan tindak pidana ringan pasal-pasal tertentu dalam KUHP (364, 373, 384, 407, 482) memberi ruang penyelesaian lebih ramah bagi pelaku anak, Mencegah Residivisme. Pendekatan restoratif membantu pelaku memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke masyarakat.

Meskipun demikian, H.Hasan Basri SH, MH., menegaskan bahwa RJ tidak berlaku untuk tindak pidana serius seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Penyerahan Jersey SSB Elang Biru, Begini Harapan Nasir Djamil 

“Masyarakat tetap harus menghindari segala bentuk kejahatan, baik ringan maupun berat,” tegasnya.

KUHAP baru juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan oleh penyidik, baik di kepolisian maupun kejaksaan, demi kenyamanan dan perlindungan hak klien.

Hal ini menurut H.Hasan Basri SH. MH., membuka peluang lebih besar bagi advokat dalam mengadvokasi kliennya secara efektif.

Menjawab pertanyaan kapan akan disosialisasikan KUHP dan KUHAP ini, Ketua  Barsabnas H.Hasan Basri .SH.MH menyampaikan, bersama pendirinya Anggota Komisi III DPR RI, telah merencanakan Dr. H. M. Nasir Djamil M.Si, telah merencanakan giat tersebut.

“Insyaallah, dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, terkait waktu akan dijadwalkan kemudian,” ujarnya.

Giat tersebut akan melibatkan, 2 orang perwakilan dalam setiap desa, dengan narasumber dari unsur DPR (Dr.HM Nasir Djamil, M.Si), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Advokat, acara ini direncakan berlangsung di Aula Vitra Convention Hall.(**)

Berita Terkait

Audiensi DPD KNPI Langsa, Adi Tyogunawan : Libas Pelaku Tindak Pidana Korupsi 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:11 WIB

Audiensi DPD KNPI Langsa, Adi Tyogunawan : Libas Pelaku Tindak Pidana Korupsi 

Senin, 9 Februari 2026 - 12:56 WIB

Barsabnas akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru, Hasan Basri: Hadirkan Paradigma Restoratif Hukum Pidana

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB