Suka Makmue | Atjeh Terkini.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Syariat Islam Aceh, berinisial NI, dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20) asal Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di dalam mobil penumpang Toyota Hiace rute Nagan Raya–Banda Aceh.
Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula saat korban terlelap tidur di dalam mobil. Terlapor NI diduga meraba bagian intim korban, hingga korban terbangun dan berteriak histeris di dalam kendaraan.
“Aksi pelaku tidak berhenti di situ. Saat korban turun membeli makanan, pelaku kembali melakukan pelecehan dengan menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban.

Perbuatan itu membuat korban menangis dan mengalami trauma,” ujar Said Mus, paman korban, Senin (2/2/2026).
Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarga melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terlapor NI diketahui merupakan warga Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan saat ini masih berstatus aktif sebagai ASN pada Dinas Syariat Islam Aceh.
Keluarga korban menilai perbuatan terlapor sangat mencederai nilai moral, etika, dan kepercayaan publik, mengingat yang bersangkutan dikenal memahami ajaran agama dan pernah menjabat sebagai mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Nagan Raya, organisasi yang kini telah dinyatakan terlarang di Indonesia.
Terlapor juga disebut pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diproses sampai tuntas agar pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Korban juga akan kami dampingi secara serius, termasuk pemulihan trauma melalui pendampingan psikolog,” tegas Said Mus.
Selain proses pidana, pihak keluarga secara khusus mendesak Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh untuk segera memproses terlapor melalui sidang kode etik dan disiplin ASN.
“Langkah ini penting demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” tutup Said Mus.(**)
















