Dinilai Gagal dan Bermasalah, Bupati Diminta Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Amran. Setelah lebih dari enam bulan menjabat, AMPAS menilai tidak ada capaian strategis yang signifikan dan meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menyebut selama kepemimpinan Plt Amran, dunia pendidikan Aceh Singkil masih berkutat pada persoalan lama tanpa terobosan kebijakan yang jelas.

“Sudah lebih dari enam bulan menjabat, tetapi publik tidak pernah melihat prestasi nyata. Masalah pendidikan masih berulang, tidak ada inovasi dan tidak ada lompatan kebijakan. Ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan,” ujar Budi, Jum’at (30/1/2026).

AMPAS menilai jabatan strategis seperti Kepala Dinas Pendidikan seharusnya diisi oleh figur yang fokus, berintegritas, serta mampu menghadirkan perubahan. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan stagnasi dan lemahnya arah kebijakan.

Selain soal kinerja, AMPAS juga menyinggung isu pribadi yang melekat pada sosok Plt Kadis Pendidikan dan berkembang di ruang publik. Meski bersifat isu, AMPAS menilai hal tersebut berdampak pada citra dan wibawa institusi pendidikan yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Hadiri Haul ke-3 Abu Daud Lueng Angen

“Ketika pejabat publik di sektor pendidikan dibayangi isu etik, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” kata Budi.

Lebih lanjut, AMPAS mempertanyakan kejelasan status jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai telah melampaui batas waktu ideal. Mereka menyoroti belum adanya penjelasan terbuka terkait evaluasi kinerja maupun dasar perpanjangan jabatan.

AMPAS mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara, dengan masa penugasan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, dengan catatan dilakukan evaluasi kinerja secara objektif.

“Yang bersangkutan sudah lebih dari enam bulan menjabat dan disebut-sebut pernah diperpanjang. Pertanyaannya, apakah sudah ada evaluasi resmi? Apakah saat ini ada SK baru atau tidak? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

AMPAS menilai, tanpa evaluasi yang transparan, perpanjangan jabatan Plt berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, AMPAS juga mengkritik minimnya transparansi program dan capaian Dinas Pendidikan selama dipimpin Plt. Hingga kini, menurut mereka, publik tidak pernah disuguhkan indikator keberhasilan yang jelas, sementara persoalan pendidikan terus berulang.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi total terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan tidak boleh dikelola secara kompromistis dan tanpa akuntabilitas,” ujar Budi.

AMPAS berharap hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk pembenahan tata kelola pendidikan di Aceh Singkil, dengan menempatkan pejabat yang memiliki integritas, fokus kerja, dan rekam jejak bersih.

AMPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pengawasan publik yang lebih luas hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah. (A.B)

Berita Terkait

Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 
Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 
Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir
Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas, Berdasarkan Putusan Pengadilan. 
Kapolda Aceh Lakukan Peninjauan Pasca Dampak Banjir di Aceh Singkil 
BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan
AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:55 WIB

Dinilai Gagal dan Bermasalah, Bupati Diminta Evaluasi Plt Kadis Pendidikan Aceh Singkil

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:16 WIB

Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:22 WIB

Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:12 WIB

Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas, Berdasarkan Putusan Pengadilan. 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Singkil Lantik 13 Imeum Mukim dan 27 Kepala Kampung

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:46 WIB

Kota Banda Aceh

Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:45 WIB