Aceh Barat | Atjeh Terkini – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, angkat bicara keras dengan adanya laporan masyarakat setempat terkait aktivitas tambang milik PT Kooperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi di Sarah Jagong, Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Menurut Teuku Laksamana, aktivitas tambang KPPA tersebut jelas melanggar hukum karena tetap beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB), serta izin operasional yang sah. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil tindakan tegas, seolah membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung.
“Ini pelanggaran nyata. PT Kooperasi Putra Putri Aceh tidak punya izin, RKAB tidak ada, tapi tambang di Sarah Jagong tetap jalan. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu!” tegas Teuku Laksamana, Senin (20/10/2025).
Ia menilai, pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya permainan di balik tambang ilegal tersebut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari air, dan merugikan daerah secara ekonomi.
“Kalau tambang tanpa izin seperti ini terus dibiarkan, artinya hukum di Aceh Barat hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini tidak bisa ditolerir!” ujar Laksamana dengan nada keras.
LANA mendesak Gubernur Aceh, Dinas ESDM Aceh, dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang PT Kooperasi Putra Putri Aceh di Sarah Jagong dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami dari LANA akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di Aceh Barat,” tutupnya.(**)