BENER MERIAH | Atjeh Terkini.ID- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah berang terkait temuan dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang terjadi secara sistematis di berbagai kecamatan. 7 oktober 2025.
Investigasi lapangan mengungkap fakta pahit: petani dipaksa membeli urea dan NPK hingga Rp150.000 per sak, jauh di atas ketentuan Permentan No. 49/2020.
GMNI menegaskan, praktik ini jelas menabrak Pasal 2 ayat (2) Permentan 49/2020 yang menetapkan HET Urea Rp112.500/sak. Dengan harga di lapangan menyentuh Rp3.000/kg, terjadi penyelewengan harga hingga 35%!
Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, mengecam keras pembiaran sistematis yang mengorbankan petani kecil. “Ada oknum yang memainkan sistem, mengkhianati semangat subsidi!” tegasnya. GMNI juga menyoroti pelanggaran prinsip “6 Tepat” dalam Permentan 49/2020, bukti nyata kegagalan distribusi dan lemahnya pengawasan
Audit Jalur Distribusi: Dinas Pertanian dan Perdagangan harus segera audit menyeluruh dari distributor ke pengecer.
Sikat Mafia Pupuk: Polres dan Kejaksaan Negeri wajib menyelidiki dugaan penimbunan, permainan harga, dan penyaluran tidak tepat sasaran.
Buka Data e-RDKK: Transparansi penuh data e-RDKK dan realisasi alokasi pupuk subsidi agar publik dapat memantau.
GMNI mengingatkan, pupuk bersubsidi adalah wujud kehadiran negara. Distribusi bermasalah sama dengan mengkhianati petani dan ketahanan pangan. GMNI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi keadilan agraria dan supremasi hukum.
Permentan No. 49/2020 mengikat semua pihak. Pelanggaran HET dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi dan UU Perlindungan Konsumen.
Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 mempermudah akses pupuk subsidi dengan KTP bagi petani yang belum punya kartu tani.(bram)