Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: Dua Minggu Angkat Kaki dari Hutan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem berang terhadap aktivitas perambahan hutan dan tambang emas ilegal yang marak di Aceh. Ia menegaskan praktik itu telah merusak hutan sekaligus merugikan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

Dalam jumpa pers di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025), Mualem memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelaku tambang emas ilegal untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh alat berat dari kawasan hutan.

Baca Juga :  Mantan GAM Bireuen Dukung Bustami Hamzah - M.Fadhil Rahmi 

“Khusus tambang emas ilegal, seluruh ekskavator atau beko yang masih beroperasi di dalam hutan wajib dikeluarkan mulai hari ini. Dua minggu dari sekarang, semua ekskavator harus keluar dari hutan Aceh,” tegas Mualem.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan mengambil langkah serius dengan menginstruksikan bupati dan wali kota se-Aceh untuk melakukan penertiban. Dalam waktu dekat, Mualem juga akan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penataan tambang.

Baca Juga :  Ketua IMI Langsa Ucapan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 

“Tambang ilegal selama ini hanya merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat apa pun bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ke depan saya akan keluarkan Ingub kepada bupati dan wali kota untuk penataan dan penertiban tambang ini,” ujarnya.

Langkah tegas ini, kata Mualem, diambil untuk menyelamatkan hutan Aceh sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(**)

Berita Terkait

BSI Gandeng USK, Tawar Peluang Karier Emas Ke Mahasiswa Aceh
BKKBN Aceh Gelar Diskusi Pencegahan Stunting, Libatkan Media Sebagai Mitra Kerja
GENTING Aceh: Kolaborasi Pentahelix untuk Cegah Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh
Industri Kreatif Aceh Tertekan Akibat Kebijakan Tak Konsisten dan Alasan Syariat yang Timpang
CV Nail Cipta Persada Laksana Pekerjaan Jalan Merduati Banda Aceh Utamakan Kualitas
Walikota Banda Aceh Respon Cepat Kerusakan Jalan Prof. A. Majid Ibrahim Sekian Lama Terabaikan
Sosok Putra Aceh Beristri Polwan, Ini Amanah yang Diemban di Jakarta
Forbina Desak Kebijakan Bagi Hasil Sawit: Rp 500 per kilogram CPO dan PKO untuk Kabupaten Penghasil
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:37 WIB

BSI Gandeng USK, Tawar Peluang Karier Emas Ke Mahasiswa Aceh

Rabu, 12 November 2025 - 10:50 WIB

BKKBN Aceh Gelar Diskusi Pencegahan Stunting, Libatkan Media Sebagai Mitra Kerja

Rabu, 12 November 2025 - 10:11 WIB

GENTING Aceh: Kolaborasi Pentahelix untuk Cegah Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh

Selasa, 11 November 2025 - 06:30 WIB

Industri Kreatif Aceh Tertekan Akibat Kebijakan Tak Konsisten dan Alasan Syariat yang Timpang

Senin, 10 November 2025 - 17:06 WIB

CV Nail Cipta Persada Laksana Pekerjaan Jalan Merduati Banda Aceh Utamakan Kualitas

Berita Terbaru

Uncategorized

Jurnalis Tanam Pohon di Kantor BRA Aceh Utara Jadi Simbol Perdamaian

Jumat, 14 Nov 2025 - 22:36 WIB

Uncategorized

Bupati Aceh Selatan Buka Turnamen Catur Kajari ke-VII

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:40 WIB




Kantor BSI  Jl. Tgk. H.M. Daud Beureueh Keuramat, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Doc Foto/ Dicky Jumat 14/11/2025.

Kota Banda Aceh

BSI Gandeng USK, Tawar Peluang Karier Emas Ke Mahasiswa Aceh

Jumat, 14 Nov 2025 - 14:37 WIB